MEDAN, SUARAPERSADA.com-Sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat akan diberikan kepada setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali.
“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 1 tahun 2003, anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali dapat di-PTDH,” terang Kapolda Sumut Irjen Pol Ngadino melalui Kabid Humas Komisaris Besar (Kombes) Polisi Helfi Assegaf kepada wartawan.
Menurut dia, pelanggaran disiplin itu diantaranya dilakukan dengan cara tidak masuk dinas. Misalnya, pada bulan ini tidak masuk, bulan berikutnya tidak dinas hingga melakukan pelanggaran serupa pada waktu berikutnya.
“Bulan ini bolos, terus bulan berikutnya juga tidak masuk dinas hingga tiga kali melakukan, itu dapat dipecat. Tapi pelanggaran diputuskan melalui putusan sidang disiplin,” jelas Helfi.
Selain itu, lanjutnya, PTDH juga dapat diberikan kepada anggota kepolisian yang terjerat kasus tindak pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. PTDH itu tidak mengacu kepada masa hukuman yang dijalani atau vonis yang dijatuhkan hakim peradilan umum.
Disinggung soal berapa banyak anggota Polri yang sudah diproses pihak Propam Polda Sumut karena melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin selama satu semester 2015, mantan Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Mabes Polri ini mengaku belum tahu karena tidak memperoleh data.
“Nantilah kita minta lagi datanya ke Propam,” pungkasnya.***(Win)



















































