” Udara Tercamar” DLH Dumai Sebut Pengawasan Kewenangan Pusat

0
20

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Dinas Lingkungan Hidup Pemko Dumai terkesan buang badan seakan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan tindakan atas pencemaran udara yang kerap terjadi akibat sebaran partikel debu pupuk dan bungkil kelapa sawit dampak dari aktivitas bongkar muat barang curah kering di dermaga Pelindo Dumai.

Pencemaran udara dampak dari kegiatan bongkar muat barang curah kering di dermaga Pelindo Dumai sudah kerap terjadi namun instansi terkait di Kota Dumai seperti Dinas Lingkungan Hidup seakan tidak berbuat untuk mengawasi, mengendalikan dan mencegah terjadi pencemaran udara dari sebaran partikel debu terbawa angin dampak bongkar muat di dermaga Pelindo.

Ketika pencemaran udara dari sebaran debu pupuk dan bungkil yang di bongkar muat di dermaga Pelindo Dumai tersebut yang seakan tidak ada pihak perduli atas udara kotor tersebut dikonfirmasi, salah seorang Kepala Bidang (Kabid) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Dumai, Vera, menyebut sesuai regulasi, Pelindo dibawah kewenangan pusat.

“Sesuai regulasi, Pelindo Dumai dibawah kewenangan pusat.Jika ada pengaduan, DLH Kota Dumai akan meneruskan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti”, ujar Vera singkat terkesan seakan tidak mau tau soal keresahan warga akibat pencemaran udara dari sebaran Partikel Pupuk dan Bungkil sawit yang di informasikan oleh masyarakat melalui media usai suarapersada.com menghubunginya, Rabu (10/6/2026).

Menyikapi jawaban Vera, merupakan Kabid di lingkungan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Pemko Dumai ini, salah seorang sumber media suarapersada.com yang enggan ditulis namanya menyayangkan sikap Dinas Lingkungan Hidup ini yang menyebut seakan hanya kewenangan pusat soal pencemaran lingkungan hidup di Kota Dumai yang notabene warga Dumai yang merasakan dampaknya.

“Apa yang disampaikan pihak DLH Pemko Dumai (Vera) soal pencemaran udara dampak dari kegiatan bongkar muat barang curah kering di dermaga Pelindo Dumai merupakan kewenangan pusat sangat kita sesalkan. Kan kita masyarakat Dumai yang menerima dampaknya. Padahal Peraturan daerah Kota Dumai menyebut bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian pencemaran udara akibat kegiatan bongkar muat curah kering di dermaga Pelindo”, ujar sumber media ini.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ungkanya.

Menurut sumber media ini lebih lanjut, bahwa kewenangan DLH Pemko Dumai mencakup beberapa fungsi utama diantaranya Pemeriksaan Standar Operasional Prosedur (SOP). Memastikan perusahaan mematuhi aturan perlindungan lingkungan selama proses bongkar muat.

DLH Pemko Dumai dapat melakukan Pengawasan Emisi dan Debu hingga menindaklanjuti keluhan warga setempat adanya sebaran partikel debu curah kering (seperti bungkil sawit atau pupuk) yang mencemari area permukiman di sekitar pelabuhan.

Bahkan diakui sumber ini, pihak DLH berhak meminta pihak pengelola pelabuhan (Pelindo Multi Terminal) untuk memperbaiki sarana dan prasarana lingkungan, seperti penggunaan corong khusus bongkar muat (loading spout).

Pengawasan ini merupakan wujud fungsi pemerintah daerah dalam mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga baku mutu udara, terangnya.

Sementara itu, saat media ini menunjukkan data gambar dan video penampakan debu dari pencemaran udara terbawa arus angin dari kegiatan bongkar muat barang curah kering di dermaga Pelindo Dumai tampak berserak dilantai, meja dan wadah lainnya baik di dalam maupun di luar ruangan rumah dilapisi debu Dinas Lingkungan Hidup Pemko Dumai (Vera) tidak merespon peristiwa tersebut namun hanya mengatakan sesuai regulasi, Pelindo dibawah kewenangan pusat.

Jika ada pengaduan dari warga menurut Vera, pihak DLH Pemko Dumai hanya sebatas meneruskan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.

Terkait pencemaran udara dari sebaran partikel debu pupuk dan bungkil sawit dampak kegiatan bongkar muat barang curah kering di dermaga C Pelindo Dumai, media ini mencoba meminta tanggapan dari DPRD Dumai, namun hingga berita ini diangkat belum ada balasan.**

Liputan: Tambunan

Tinggalkan Balasan