Polda Riau Ungkap Peredaran Natkotika  Jaringan Internasional Sebanyak 121,5 Kg dan Musnahkan Barang Bukti

0
26

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Kepolisian daerah (Polda) Riau berhasil mengamankan 121,5 kg sabu dan berbagai jenis narkotika lainnya dan dimusnahkan sebagai barang bukti.
Hal tersebut disampaikan Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo didampingi Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Dirresnarkoba Polda Riau, dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi dari unsur pemerintah, TNI, kejaksaan, pengadilan, hingga pihak keamanan bandara bertempat di Mapolda Riau, Rabu (27/8/2025).

Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo didampingi Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Dirresnarkoba Polda Riau mengatakan, pengungkapan yang dilakukan pada Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2025, petugas berhasil menggagalkan pengiriman 44 bungkus sabu dengan berat bersih 42,4 kg.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen. Petugas berhasil mendeteksi pengiriman sabu dari Bengkalis ke Pekanbaru sebelum sempat diedarkan,” ungkap Kombes Putu Yudha.

:Barang haram tersebut diamankan dari dua tersangka berinisial WS dan AHA yang berperan sebagai kurir darat” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, mereka menerima perintah dari seseorang berinisial AM, yang kini masih dalam pengejaran. Selain itu Polisi juga menyita satu unit mobil Honda Jazz dan dua tas besar yang digunakan untuk membawa sabu tersebut.

Ia menjelaskan, selain pengungkapan kasus terbaru, Polda Riau juga melakukan pemusnahan barang bukti dari 18 kasus narkotika yang berhasil diungkap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Adapun barang haram yang dimusnahkan adalah: 121,52 kg sabu, 4.592 butir ekstasi, 647 butir Happy Five, 257,8 gram heroin, 34,85 gram ketamin, dan 624 cartridge vape liquid narkotika. Diperkirakan, total nilai barang haram ini mencapai Rp123,7 miliar

“Sebagian besar barang haram ini diselundupkan melalui jalur laut dan udara.
Jalur laut menggunakan pelabuhan-pelabuhan tikus di wilayah Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau, dengan berbagai modus. Sedangkan di jalur udara ada beberapa kasus juga terjadi,yaitu di Bandara SSK II Pekanbaru, yang berhasil kami ungkap berkat kejelian petugas Avsec dan TNI AU,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Hukuman yang menanti para pelaku sangat berat, mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

“Jika hanya satu warga menjadi korban narkotika, itu sudah cukup bagi kami untuk bertindak tegas. Jangan pernah coba-coba membawa narkoba ke Riau. Kami tidak akan ragu menindak hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Brigjen Pol Jossy juga mengajak seluruh elemen untuk terus memperkuat sinergi dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika demi mewujudkan Riau yang bersih, sehat, dan aman bagi generasi masa depan, tutup nya.***

Tinggalkan Balasan