DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kejadian tumpahan minyak mentah kelapa sawit (CPO) Crude Palm Oil di areal dermaga salah satu perusahaan di kawasan Industri Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, mewarnai pemberitaan di sejumlah media online di Kota Dumai alias Viral.
Awalnya, kejadian tumpahan cpo sempat beredar di WhatsApp group. Dalam video berdurasi sekitar 23 detik itu tampak seorang pria berbaju hitam membersihkan tumpahan minyak di area dermaga.
Salah satu sumber infornasi yang tidak mau disebutkan jati dirinya mengatakan, video tumpahan minyak CPO itu terjadi di PT Meridan Sejati Surya Plantion pada 06 Maret 2025 kemarin.
“Di Jety Meridan, Kapal Tanker
MT. Ginga Merlin. Kejadian saat loading,” katanya, ditulis sekilasriau.com.
Guna mengetahui kebenaran soal peristiwa tumpahan CPO yang terjadi beberapa hari lalu, suarapersada.com mencoba konfirmasi ke pihak PT Meridan akan tetapi Hingga berita ini di ekspos pihak perusahaan belum dapat dihubungi.
Tumpahan CPO tidak dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup
Terkait peristiwa tumpahan CPO ini, ditengarai berusaha ditutupi oleh pihak perusahaan. Buktinya, setelah terjadi tumpahan CPO hingga ke perairan laut, Dinas Lingkungan Hidup Pemko Dumai tidak ada menerima laporan dari pihak perusahaan.
Hal ini diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemko Dumai, Agus Gunawan.S.Sos ketika dihubungi.
“Sampai detik ini Pihak Perusahaan belum ada Laporan ke LH (Dinas Lingkungan Hidup)”, ujar Agus Gunawan S.Sos, saat dihubungi suarapersada.com, Selasa (18/3/2025).
Namun menurut Agus Gunawan, pihaknya (DLH) Pemko Dumai akan turun ke lokasi kejadian.
“Hari ni Tim LH turun ke Lokasi”, imbuh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemko Dumai, Agus Gunawan, Selasa.
Pencemaran Perairan Laut Dapat Dipidana
Apa bila tumpahan minyak mentah kelapa sawit (cpo) yang terjadi di hamparan dermaga pelabuhan PT Meridan Sejati Surya Plantion hinga mencemari perairan laut maka didorong agar dilakukan tindakan hukum oleh instansi terkait.
Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Dumai harus mengambil langkah tindakan tegas apabila terjadi pencemaran atas dampak tumpahan cpo di dermaga pelabuhan salah satu perusahaan di Kawasan Industri Lubuk Gaung tersebut guna menekan kejadian-kejadian serupa dikemudian hari
Untuk tindakan hukum pidana atas pencemaran perairan lingkungan hidup cukup jelas diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 60 Undang-Undang PPLH, Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Demikian soal sanksi yang dikenakan yakni Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
Denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Diketahui, bahwa Pencemaran laut adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia.
Pencemaran laut menyebabkan kualitas lingkungan laut turun sampai ke tingkat tertentu.
Oleh karena itu, diminta instansi terkait agar serius melakukan penegakan hukum terkait tumpahan cpo dimaksud apabila terjadi pencemaran lingkungan hidup dan pencemaran perairan laut.**
Penulis : Tambunan






















































