PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Apical yang bergerak dibidang pengolahan minyak nabati terkemuka ini melakukan acara penandatanganan Pedoman Kerja Teknis (PKT) Pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) dengan Polda Riau tahun 2025.
Mewakili perusahaan Apical, Head of Social Security and License (SSL) daerah operasional Dumai, Muslim Ibrahim, hadir menandatangani PKT Obvitnas bersama Direktur Pengamanan Obvitnas (Dirpamobvit) Polda Riau, Kombes Pol. Jonner MH, Samosir SIK. PKT.
Acara penandatanganan PKT Obvitnas ini merupakan kelanjutan proses MoU yang telah disepakati bersama terkait ditetapkannya dua kompleks produksi Apical di Dumai sebagai Obvitnas pada 23 Oktober 2024 lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Muslim menekankan pentingnya kerja sama sinergis antara Apical dan Polda Riau dalam pengelolaan risiko keamanan guna mengantisipasi potensi gangguan yang dapat mengancam operasional industri Apical yang berada di Dumai.
“Sebagai salah satu pengolah terbesar minyak nabati dan turunannya di Indonesia, kami sangat mengapresiasi dukungan Polda Riau yang ke depan bersama-sama mengelola risiko keamanan terhadap operasional perusahaan yang merupakan objek vital nasional. PKT ini sangat penting untuk memperkuat sinergi dan memperjelas koordinasi dalam proses pengamanan”, kata Muslim.
Kombes Pol Jonner MH. Samosir, SIK, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa Polda Riau berkomitmen memastikan keamanan operasional Apical di Dumai dari segala potensi ancaman yang dapat mengganggu kelancaran dan keselamatan operasional.
“Kerja sama ini merupakan langkah berkelanjutan. Oleh karena itu kami akan memberikan pengamanan terbaik sebagai upaya menjaga objek vital nasional di wilayah hukum Polda Riau”, ujar Jonner.
Kombes Pol Jonner, juga membenarkan bahwa peran PT. Sari Dumai Sejati dan PT. Sari Dumai Oleo sangat vital bagi masyarakat serta perekonomian nasional terutama untuk memastikan keberlangsungan suplai ketahanan pangan seperti produksi minyak goreng, energi terbarukan biodiesel, dan produk-produk turunan lainnya.
Sebelumnya, PT Sari Dumai Sejati (PT SDS) ditetapkan sebagai obvitnas melalui Keputusan Kemenperin No. 902 Tahun 2023 tanggal 22 Februari 2023 dan PT Sari Dumai Oleo (PT SDO) ditetapkan dalam Surat Keputusan Kemenperin No. 860 Tahun 2023 tanggal 7 Februari 2023.
“Penandatanganan kerjasama ini juga merupakan implementasi dari Keputusan Presiden No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri”, tandas Muslim Ibrahim disampaikan lewat keterangan tertulis ke media, Jumat (28/2/2025).**
Editor : Tambunan






















































