Rencana Diberangkatkan ke Malaysia dari Jalur Ilegal, Tim Gakkum Polairud Dumai Amankan 5 Orang Calon PMI

0
94

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Polres Dumai berhasil menggagalkan keberangkatan 5 (lima) orang diduga calon Pekerja Minggran Indonesia (PMI) yang rencana akan diberangkatkan dari Kabupaten Bengkalis melalui jalur tidak resmi.

Kasat Polairud Polres Dumai, AKP B. Purba, SH, mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata, SIK, MM, membenarkan anggotanya dari Unit Gakkum Sat Polairud Polres Dumai melakukan penggagalan dan mengamankan kelima PMI tersebut.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di terminal roro Bandar Sri Junjungan. Berdasarkan informasi tersebut, kami segera menindaklanjuti dan berhasil mengamankan satu unit kendaraan yang diduga membawa korban TPPO,” jelas AKP B. Purba, kepada media.

Dijelaskan Kasatpolairud Polres Dumai itu, kasus tersebut terungkap bermula Kamis, 23 Januari 2025.

Dimana tim Unit Gakkum dipimpin IPDA Hendrico Siahaan melakukan pengawasan di lokasi yang telah diinformasikan, yakni terminal roro.

Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, tim Unit Gakkum berhasil mengamankan satu orang korban beserta seorang supir yang diduga bagian dari jaringan perdagangan orang.

“Dari hasil interogasi awal, kami menemukan indikasi bahwa korban akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal. Para korban berasal dari Sumatera Utara dan dijanjikan pekerjaan di Malaysia tanpa dikenakan biaya apa pun,” ungkapnya.

Lebih lanjut Purba mengungkapkan bahwa pengembangan kasus dilakukan pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB.

Kemudian tim Gakkum berhasil mengamankan korban lainnya di sebuah rumah kost di Jalan Kelakap Tujuh, Kecamatan Dumai Selatan.

Berdasarkan keterangan korban, mereka di transitkan di Dumai sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui Kabupaten Bengkalis.

“Kami menemukan bahwa keberangkatan mereka difasilitasi oleh tersangka berinisial R yang berdomisili di Medan. R menggunakan jalur darat untuk mengangkut korban dari Medan ke Dumai. Dari Dumai, mereka direncanakan untuk menyeberang ke Malaysia secara ilegal,” ujar Kasat Polairud itu.

Dari tangan pelaku, Polairud berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit kendaraan roda empat, 10 unit handphone, dokumen transfer senilai Rp7,1 juta, serta uang tunai sebesar Rp450 ribu.

Barang bukti tersebut diduga digunakan untuk memfasilitasi aktivitas perdagangan orang tersebut.

“Pengungkapan Kasus ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, terutama di wilayah perairan yang rawan menjadi jalur ilegal. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas,” imbuh Purba.

Dijelaskannya lagi, bahwa para korban saat ini telah diamankan dan mendapatkan perlindungan.

Sedangkan para pelaku tengah menjalani proses penyidikan proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang. Kolaborasi masyarakat sangat penting dalam mengatasi kejahatan semacam ini,” pungkas AKP B. Purba.

Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam perdagangan orang di wilayah Dumai dan sekitarnya polres Dumai juga turut bekerjasama dengan BP2MI Kota Dumai untuk pengembalian korban ke wilayah masing-masing.**

Editor : Tambunan

Tinggalkan Balasan