Pengadaan Bibit Gaharu, Diduga MarkUp Masyarakat Minta APH Periksa Kades Kwala Gebang

0
84

LANGKAT, SUARAPERSADA.com- Pengadaan Bibit Gaharu di desa Kwala Gebang T.A. 2023, diduga Mark Up. Pengadaan itu dialokasikan dari Anggaran Dana Desa (ADD) T.A.2023, desa Kwala Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, yang seyogianya untuk Ketahanan Pangan (Ketapang). Dugaan Mark Up yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa (Kades), inisial Bu, semakin viral di beberapa media Online.

Masyarakat desa Kwala Gebang mengungkapkan, adanya dugaan markup anggaran dalam pengadaan bibit Gaharu yang seharusnya mendukung ketahanan pangan desa, dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri. Berdasarkan informasi yang diterima awak media bahwa Kepala Desa Kwala Gebang diduga telah menganggarkan Rp 31.500.000 untuk pengadaan bibit Gaharu TA 2023,

Dalam realitanya, bibit yang sampai ke desa hanya sekitar 200 pohon dengan nilai beli di pasar diperkirakan hanya sekitar Rp 20.000,-/batang nya.

Warga Desa Kwala Gebang merasa keberatan atas dugaan markup tersebut dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Langkat untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan bibit Gaharu tersebut. Menurut masyarakat, selisih anggaran yang cukup besar menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan dana desa yang tidak transparan.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa ini berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor disebutkan bahwa,

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup.

Atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,”.

Lebih lanjut, dalam Pasal 3 UU Tipikor menyatakan bahwa: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar”.

Masyarakat Kwala Gebang berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengadaan bibit gaharu dan penggunaan anggaran desa lainnya. Sebab, diduga kuat papan informasi tentang penggunaan Dana Desa juga tidak terpasang di area kantor desa Kelwala Gebang sebagai bukti Transparansi dalam penggunaan Dana Desa (DD).

Mereka menginginkan adanya transparansi dan akuntabilitas agar tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan dana desa di masa mendatang. Keadilan diharapkan menjadi penentu langkah ini untuk menciptakan tata kelola dana desa yang lebih baik dan benar-benar berfokus pada kesejahteraan masyarakat.

Bustami selaku Kepala Desa Kwala Gebang, yang dikonfirmasi/klarifikasi media terkait dugaan MarkUp pengadaan bibit Gaharu di desa Kwala Gebang TA.2023. Namun hingga berita ini dilansir tidak memberikan tanggapan (Basar.S)

Tinggalkan Balasan