PEKANBARU, SUARAPERSADA.com– Berulang kali sudah pemerintah kota (Pemko) melalui tim Yustisi Pemko Pekanbaru melakukan penertiban bahkan memasang police line pada puluhan rumah di kawasan Jondul Pekanbaru, yang membuka usaha pijat. Namun, tindakan tersebut tidak membuat para pelaku usaha maksiat tersebut jera.
Buktinya, hari ini ditutup, beberapa hari kemudian sudah beroperasi kembali. Maraknya tempat panti pijat ini semua pihak termasuk anggota DPRD Kota Pekanbaru gerah.
Anggota DPRD Pekanbaru, Rome Diana Dewi, Selasa (18/8), yang turun ke lapangan menuturkan, informasi yang disampaikan warga ternyata benar. “Seorang perempuan muda dengan busana seksi di salah satu panti pijat, memanggil setiap laki-laki yang melintas,” ungkapnya.
Lagi kata Rome, di beberapa sudut di lokasi tersebut ada posko yang dihuni beberapa orang dengan lagak preman. Yang diduga pembeking. aktivitas panti pijat ini.
“Kita turun sangat menyayangkan kondisi tersebut. Karena komitmen Pemko untuk menutup aktivitas pijat di Pekanbaru, khususnya di kawasan Jondul. Tapi terkesan penindakan itu setengah hati. Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum sudah jelas. Termasuk sanksi hukumnya,” tukas politisi partai PKS ini.
Seharusnya, kata Rome lagi, Satpol PP Pekanbaru dan Satker terkait lebih pro aktif melakukan pengawasan setelah tindakan penutupan belum lama ini, paparnya.
Kakan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian yang dikonfirmasi terkait temuan legislator tersebut mengaku bahwa Pemko Pekanbaru melalui pihaknya tidak pernah dan tidak akan kendor dalam penegakan Perda Nomor 5 tahun 2002 itu. Khususnya panti pijat di kawasan Jondul.
Diakuinya, saat ini memang ada yang mencoba-coba membuka aktivitas tersebut. Untuk itu, pihaknya telah meningkatkan pengawasan dan dilakukan hingga pukul 21.00 WIB. Mereka mencoba beraktivitas diatas pukul 24.00 WIB.
Zulfahmi menambahkan, terkait kawasan Jondul sudah menjadi agenda prioritas Satpol PP dan akan melakukan tindakan sanksi hukum bagi pelanggar Perda dengan melibatkan seluruh instansi terkait.
Dia menyebutkan, pihaknya juga telah meminta kepada ketua RT/RW setempat agar ikut ambil bagian dalam penertiban panti pijat di kawasan Jondul. Jangan hanya membebankan sepenuhnya kepada Satpol PP.
“Pihak RT/RW harusnya melaksanakan Siskamling. Sehingga pengawasan bisa berlangsung secara terus menerus. Artinya, Satpol PP bertugas hingga pukul 21.00 WIB selanjutnya diawasi oleh masyarakat,” ujarnya.***(jsn)






















































