Tarik Paksa Aset Sekwan DPRD Riau Ala KPK

0
530

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), awal Agustus selama sepekan kembali menyelidiki sejumlah mantan pimpinan dan anggota serta anggota DPRD Riau yang masih aktif, untuk pengembangan kasus suap pengesahan APBD Perubahan Riau 2014 dan APBD murni 2015.

Uniknya, tidak hanya itu, penyidik KPK juga membantu Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau menarik aset aset yang tidak dikembalikan para pimpinan dan anggota legislatif provinsi periode 2009-2014 itu. Aset aset yang judulnya hanya untuk dipinjamkan, tetapi enggan dikembalikan itu berupa 4 unit mobil dinas (mobdin) merk Nissan X-Trail dan sedang Toyota Camry. Mirisnya lagi, aset lain berupa parabotan rumah tangga pun sempat dipindahkan ke rumah pribadi sebelum masa jabatan mereka berakhir.

“Kalau mobil dinas itu, memang dijanjikan untuk diserahkan kepada mantan dewan, sebagai bentuk tukar guling atau ucapan terimakasih dari tersangka AM, gubernur Riau non aktif. Tapi yang tak habis pikir kami, koq aset aset yang dari rumah dinas ikut ikutan dipindahkan ke rumah pribadi. Ini kan nyolong namanya,” kata salah satu penyidik KPK yang minta namanya tidak dituliskan.

Dari pantauan SUPERSI, selama dua hari berturut turut penyidik KPK membantu penarikan 4 mobdis.

Dari 5 unit mobdin yang dibantu ditarik oleh KPK, hanya 2 unit yang diserahkan kepada Setwan Riau. Berita acara penarikan mobdin dilakukan antara penyidik KPK dengan Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP Riau, Zainal di ruang Visualisasi Tugas Kepolisian Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Pekanbaru, Kamis (6/8).

Kakan Satpol PP Riau Zainal membenarkan, mobil yang ditarik oleh penyidik KPK dititipkan kepada pihaknya. “Nanti kita serahkan lagi ke Setwan. Terserah Setwan DPRD Riau lah nanti mau dipinjampakaikan kepada anggota dewan yang baru,” tuturnya.

Setelah menarik 3 unit mobdin jenis X-Trail tadi, besoknya penyidik KPK kembali menarik mobdin mantan Wakil Ketua DPRD Riau Rusli Ahmad jenis sedan Toyota Camry dengan nomor polisi (nopol) BM 1243 TR. Diduga nopol sedan Camry tersebut adalah palsu. Pasalnya, sehari sebelumnya 2 unit mobdin mantan anggota DPRD Riau yang ditarik tersebut ber-nopol berakhiran “TP”, sementara yang ditarik dari Rusli Ahmad berakhir ” TR”.

Terlepas soal itu, penarikan mobdin tersebut dilakukan di sela sela pemeriksaan 6 anggota dan mantan anggota DPRD Riau terkait kasus dugaan korupsi suap pengesahan APBD Perubahan 2014 dan APBD murni 2015.

Rusli Ahmad kepada wartawan, menolak dikatakan mobdis tersebut ditarik. “Bukan ditarik, tapi saya kembalikan. Kata ditarik, jika mobil ini berada di rumah saya. Tetapi ini saya yang antar dan serahkan kepada penyidik KPK,” tukasnya.

Akibat mobdin ditarik penyidik KPK, Rusli Ahmad terpaksa pulang ke rumahnya dengan diboncengi menggunakan sepeda motor.***(Deden Yamara)

Tinggalkan Balasan