Apakah Bakal Ada Tersangka Baru?, Polda Riau Terus Usut Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau

0
227
Ilustrasi

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Polda Riau terus mendalami kasus dugaan korupsi SPPD diduga fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Kini giliran Mantan Pejabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun yang saat peristiwa itu (2020-2021) menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk diperiksa. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Penyidik Polda Riau alias mangkir.

Dilansir dari beberapa media online, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi menyebut kasus itu mulai diusut sejak 9 bulan lalu. Penyelidikan itu terkait dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas atau SPPD diduga fiktif.

“Polda Riau ini dari tahun lalu atau sembilan bulan lalu, sudah mulai melakukan penyelidikan terkait indikasi ada tindak pidana korupsi pada tahun 2020-2021. Yang terkait SPPD fiktif dari perjalanan dinas di Sekwan,” kata Nasriadi, Jumat (28/6/2024).

Nasriadi mengatakan kasus yang diusut terkait SPPD periode 2020-2021. Sebab, Polisi menemukan didugaan perjalanan dinas fiktif saat Sekretaris Dewan dijabat Muflihun.

“Tahun 2022 itu telah ditangani Kejaksaan dan 2020-2021 itu dijabat sama Muflihun. Beliau ini adalah mantan Pj Wali Kota dan Sekwan, ini udah akhir tahap penyelidikan,” kata Nasriadi.

Hasil penelusuran polisi, ungkapnya, ada itu perjalanan dinas pada tahun 2020 lalu. Padahal, pada priode itu tengah pandemi COVID-19, sehingganya ini tidak mungkin ada penerbangan.

“Contoh ada perjalanan dinas tahun 2020 itu. Sedangkan 2020 kita COVID-19, waktu itu pesawat tidak ada terbang. Tapi kami temukan ada tiket pesawat, padahal kami sudah kroscek ke maskapai itu tidak ada dan tidak terdaftar,” kata Nasriadi.

Setelah sembilan bulan berjalan, penyidik Polda Riau melayangkan surat panggilan pada Muflihun. Sejatinya, akan diperiksa atau dimintai klarifikasi terkait kasus itu pada hari Kamis (27/6/2024) kemarin di Mapolda Riau.

“Kami kirim panggilan ke Muflihun alias Uun yang seharusnya hari Kamis kemarin diklarifikasi, tetapi beliau tidak hadir. Sore hari kami dapat surat yang di WA kepada Kasubdit saya. Isinya beliau sedang sakit dan ditandatangai dokter di klinik Jakarta Timur, artinya sudah di Jakarta,” katanya.

Untuk melengkapi keterangan, Nasriadi meminta Muflihun kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan penyidik. Mengingat polisi masih menjunjung azas praduga tak bersalah.

“Sebenarnya ini rangkaian klarifikasi ada tidaknya tindak pidana. Saya mengharapkan saudara Uun ini dapat datang memberikan keterangannya, Karena kami menjunjung azas praduga tidak bersalah,” terangnya.***

Tinggalkan Balasan