MEDAN, SUARAPERSADA.com – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar terkait dugaan adanya pungutan dan siswa sisipan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2015/2016 di Kota Medan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, pemanggilan ini untuk memperjelas informasi yang diterima Ombudsman, bahwa dalam PPDB di Kota Medan, telah terjadi beragam pelanggaran. Di antaranya adanya dugaan kutipan dan penerimaan peserta melebihi kuota.
Permasalahan ini menurut Abyadi sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya orangtua siswa. Informasi yang diterima Ombudsman, saat ini sejumlah sekolah favorit di Medan menerima siswa baru dari jalur sisipan.
“Kita akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Medan dan Ketua Panitia PPDB, untuk mempertanyakan berbagai persoalan terkait PPDB yang saat ini diributkan masyarakat. Di antaranya soal pungutan di sekolah-sekolah dan penerimaan siswa dengan cara tidak sesuai aturan atau dari jalur sisipan,” kata Abyadi kepada wartawan di Medan, Senin (10/8).
Abyadi Siregar menjelaskan, sejatinya ada tiga variabel dalam melakukan PPDB, yakni melalui ujian 60 persen, NEM 30 persen dan Bina lingkungan 10 persen. Namun dari laporan masyarakat kepada Ombudsman, banyak siswa diterima dari jalur sisipan. Ini diketahui karena masih ada siswa baru masuk setelah testing ujian selesai dilakukan.
“Ini yang ingin kita pertanyakan kepada Dinas Pendidikan Medan, karena ini sangat meresahkan masyarakat Sumut, khususnya Kota Medan. Apa pertanggung jawaban Dinas Pendidikan Medan tentang ini. Kita akan minta penjelasan kenapa ini bisa terjadi,” ungkap Abyadi.
Abyadi menambahkan, jika memang ditemukan ada penerimaan siswa dari jalur sisipan atau tidak sesuai aturan, pihaknya akan meminta Dinas Pendidikan Medan menginstruksikan para kepala sekolah agar tidak menerima siswa sisipan tersebut.
“Kalau memang nanti ada siswa baru dari sisipan, kita minta dibatalkan semua,” tegas Abyadi.
Menurut Abyadi, pantas diduga adanya faktor-faktor tertentu sehingga sekolah menerima siswa baru di luar prosedur yang telah ditetapkan.
“Pantas kita mencurigai adanya uang di sini. Karena sebenarnya kan sudah ada kuota yang diajukan pihak sebelum penerimaan dimulai. Penerimaan itu tentunya sesuai sarana prasarana yang dimiliki sekolah. Tapi kenapa ini bisa melebihi kuota yang ditetapkan,” katanya.
Selain siswa sisipan, Ombudsman juga akan mempertanyakan soal pungli yang diduga dilakukan pihak sekolah melalui Komite Sekolah (KS) kepada murid baru. Pungli tersebut dilakukan dengan berbagai cara. Padahal, ujar Abyadi, dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, ditegaskan bahwa pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik yang tidak mampu serta tidak dibenarkan menjadi syarat akademik untuk penerimaan peserta didik.
Larangan pungutan juga diatur dalam PP Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam pasal 181 disebutkan pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik langsung maupun tidak langsung.
Oleh karena itu, Ombudsman meminta agar semua masalah ini dijelaskan oleh pihak Dinas Pendidikan Medan. Pihaknya juga meminta pihak sekolah mengembalikan uang yang sudah diterima sesuai pasal 16 Permendikbud 44 tahun 2012.
“Ini yang menjadi dasar kita untuk meminta pertanggungjawaban Dinas Pendidikan Medan,” sebutnya.**Win




















































