KALTIM, SUARAPERSADA.com- Dalam siaran Pers Kordinator Wilayah Kaltim F. SERBUNDO, Senin (24/6/2024) menjelaskan bahwa Perundingan Bipartit F. SERBUNDO Kaltim Dengan PT. Agrojaya Tirta Kencana Gagal.
Gagalnya perundingan tersebut menurut aktivis yg akrab dipanggil Panti ini karena PT. Agrojaya Tirta Kencana Membuat Risalah Bipartit tidak sesuai dengan hasil Perundingan. Kami sangat kecewa dengan sikap PT. Agrojaya Tirta Kencana, rapat perundingan bipartit yang di gelar pada hari Kamis, (20/6/ 2024), hingga larut malam, di ruang rapat kantor PT. ATK tidak seusai dengan hasil perundingan, ujar Panti.
Panti mengungkapkan sebelas permasalahan Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (PB. F. SERBUNDO) di PT. Agrojaya Tirta Kencana (ATK) sesuai nomor surat 026/PB. F. SERBUNDO PT.ATK/VI/2024, yaitu :
1. Agar pihak perusahaan merubah status kerja dari PKWT ke PKWTT.
2. Meminta anggota F. SERBUNDO di diputuskan hubungan kerja dapat bekerja kembali.
3. Meminta perusahaan membayar kekurangan upah terhadap pekerja yang di bawah UMK Kutai Kartanegara.
4. Meminta Perusahaan tidak lagi menggunakan target basis untuk pemanen dan perawatan, tetapi harus mengikuti aturan perundang-undangan Tenaga Kerja.
5. Pihak Perusahaan harus membayar kepada BPJS sesuai dengan tanggal masuk kerja.
6. Upah Lembur dimana perusahan harus membayar upah lembur setiap pekerja yang bekerja melebihi 7 (tujuh) jam Kerja.
7. Pihak perusahaan hurus menyediakan Fasilitas Klinik yang layak sebagai faskes pengobatan tingkat pertama dan mengevaluasi terkait dengan etika para medis yang bertugas.
8. Menyediakan fasilitas air bersih serta penerangan perumahan buruh secara merata.
9. Pihak Perusahaan agar memberikan Tunjungan Hari Raya (THR) Keagaaman sesua dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 Tahun 2016.
10. Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja. 11. Peminta pihak perusahaan untuk pemotongan iyuran PB F. SERBUNDO PT. ATK secara sistem Check Of System (COS).
Menurut Panti, perundingan bipartit dianggap gagal sebab “Ada beberapa tuntutan anggota kita Pengurus Basis di PT. Agrojaya Tirta Kencana (PT. ATK) yang tidak direalisasikan oleh pihak manajemen/perusahaan”.
Hal tersebut membuat perundingan bipartit di anggap gagal. Apalagi pada hari, Jumat 21 Juni 2024, pihak perusahaan mengeluarkan hasil notulensi yang dibuat oleh perusahaan, tidak sesuai dengan hasil bipartit sehingga kami pengurus F. SERBUNDO merasa kecewa.
Padahal, lanjut Panti dari 11 yang menjadi pokok permasalahan. Ada tiga point yang di sepekati saat bipartit yaitu, poin 6, 7 dan 10.
Antara lain, Perusahaan harus mebayar upah lembur setiap pekerja yang bekerja melebihi 7 (tujuh) jam kerja sehari. Poin 7. Pihak perusahaan hurus menyediakan Fasilitas Klinik yang layak sebagai faskes pengobatan tingkat pertama dan dipoin 10.
Panti meminta agar perusahaan menyediakan alat pelindung diri (APD) dimana alat pelindung diri merupakan kewajiban perusahaan untuk dapat digunakan saat bekerja.
“Tetapi pada poin enam diubah kalimatnya yang tidak sesuai dengan kesepakatan saat perundingan bipartit,” sebut Panti.
“Kekecewaan Anggota dan Pengurus Federasi Serikat Buruh Indonesia, menunjukkan bahwa, pihak perusahan PT. Agrojaya Tairta Kencana tidak ada itikat baik untuk mensejahterakan buruhnya, padahal rapat bipartit digelar hingga larut malam,″ ujar Kordinator Wilayah F.SERBUNDO Provinsi Kalimantan Timur.***
Sumber : F-SERBUNDO Kaltim























































