Antisipasi Koruptif Dan Gratifikasi Saat PPDB 2024, Disdik Riau Buat Rencana Kerja Sesuai Surat Edaran KPK

0
89
Plat Kadisdik Riai, Roni Rakhmat

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com Dinas Pendidikan Riau akan membuat komitmen bersama dengan semua pihak terkait pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 yang bersih. Demikian disampaikan
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Roni Rakhmat mengatakan, Selasa (11/6/2024).

Dikatakan Roni Rakhmat, pihaknya sudah menerima Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pencegahan perilaku koruptif saat pelaksanaan PPDB. Khususnya yang berkaitan dengan gratifikasi. Sebagai tindaklanjut surat tersebut, pikaknya sudah membuat rancangan kerja, terang nya.

Dalam waktu dekat ini dengan izin Pak Pj Gubri, kami akan membuat komitmen bersama dengan pihak terkait yakni, dari dunia pendidikan, aparat penegak hukum, LSM, Media dan masyarakat untuk pelaksanaan PPDB yang besih, terang Romi Rakhmat.

Plt Kadisdik Riau ini menjelaskan, proses melaksanakan PPDB tingkat SMA/SMK di Riau akan dimulai  tanggal 21 Juni 2024 mendatang. Yakni tahapan pra pendaftaran. Calon peserta didik sudah bisa mulai mengupload dokumen-dokumen persyaratan PPDB melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh panitia.

Selanjutnya pada 24-29 Juni 2024, peserta didik yang sudah mendaftar bisa memilih sekolah yang diinginkan. Khusus bagi peserta didik yang mendaftar di SMK, selain memilih sekolah, mereka juga harus memilih jurusan yang diinginkan.
“Khusus untuk yang mendaftar di SMK, peserta didik bisa memilih jurusan berbeda di sekolah yang sama apabila mengambil jalur di luar ranking,” ujar nya.

Selanjutnya,  tanggal 30 Juni 2024 tahapan PPDB masuk ke proses rekonsiliasi data. Pada tanggal 1 Juli 2024 kita akan umumkan penetapan hasil seleksi PPDB Riau tahun 2024 untuk tingkat SMA dan SMK negeri, terangnya.

Ia menambahkan, untuk jalur masuk PPDB pada tahun ini, dipastikan tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Mulai dari jalur Zonasi, Afirmasi atau siswa miskin, jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi.
Sementara regulasi induknya tetap mengacu kepada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, sebut Roni Rakhmat.***

Tinggalkan Balasan