LANGKAT, SUARAPERSADA.com-
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, dr. Juliana, MM disinyalir belum mendaftarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sementara dr.Juliana sudah menjadi pejabat penyelenggara negara terhitung sejak tahun 2021. Adanya dugaan bahwa LHKPN dr. Juliana belum dilapor terlihat dari situs LHKPN.
Dilansir dari situs Laporan Harta kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Pemkab Langkat, nama dr.Juliana tidak masuk dalam daftar situs tersebut. Diduga kuat dr.Juliana sengaja tidak membuat LHKPN. Sementara hal itu wajib dilaporkan sebagai aturan yang baku bagi setiap pejabat publik.
Menanggapi hal ini, Zulkhairi Ketua DPW Sumut LP-Tipikor Nusantara, kepada awak media mengatakan sangat menyayangkan apabila pejabat publik dan atau penyelenggara negara tidak mentaati Peraturan Pemerintah (PP) dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara, khususnya dalam melaporkan harta kekayaannya kepada LHKPN, sebutnya.
Dan kami yakin bahwa dr. Juliana sebagai kadis kesehatan kabupaten Langkat tidak melaporkan harta kekayaannya kepada LHPKN agar tidak bisa dipantau berapa pertambahan harta kekayaannya setelah menjadi pejabat publik atau kadis kesehatan. Oleh sebab itu, kami meminta kepada bapak Pj Bupati Langkat agar menindak lanjuti pemberitaan ini dan agar dr. Juliana dengan segera membuat LHKPN. Menurut hemat saya, PJ Bupati Langkat layak untuk memberi sanksi tegas kepada dr Juliana, alasannya karena dr. Juliana sudah menjabat sebagai kadis kesehatan sejak THN 2021, ungkap Zulkhairi.
Dalam Peraturan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Nomor 07 Tahun 2016, disebutkan KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat PN/WL berdinas untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketika hal ini di konfirmasi awak media kepada dr. Juliana sebagai kepala dinas Kesehatan kabupaten Langkat tentang laporan LHKPN melalui WhatApp miliknya, sekalipun tampak telah di baca dan cheklistt dua, namun sampai berita ini dilansir, tidak ada jawaban. ( Basar.S)





















































