LANGKAT, SUARAPERSADA.com- Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berdomisili di Medan berkolaborasi untuk melaporkan oknum Kepala Sekolah SDN.03 atau SDN 050726 Tanjung Pura ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat di Stabat, Kamis (18/04/2024).
Tiga ketua LSM tersebut adalah :
1. Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Anti Korupsi Provinsi Sumatera Utara (LSM KIAK), Agustiar, SH, selaku ketua.
2. Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi (LP-Tipikor), Julkhairi, selaku ketua DPD Sumut.
3. Lembaga Swadaya Masyarakat Republik Anti Korupsi Sumut (LSM REAKSI), Ramly selaku ketua DPP.
Kepada awak media, Julkhari didampingi Agustiar dan Ramly mengatakan, pada hari ini Kamis (18/4/2024) kami telah membuat surat pengaduan atau laporan ke Kejari Langkat terkait Viralnya pemberitaan di beberapa media online dan cetak tentang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 050726 atau SDN 03, Tanjung Pura, yang diduga dikorupsi oleh oknum kepala sekolah berinisial Hj.NH. Kami telah siapkan bukti dan laporan indikasi Korupsi tersebut.
Agustiar, ketua LSM KIAK menambahkan dalam persoalan ini kami LSM KIAK Sumatera Utara telah memiliki data yang akan digunakan sebagai bukti terkait indikasi tindak pidana korupsi penggunaan dana Bos pada SDN 050726 Tanjung Pura tersebut.
Ramly, selaku ketua LSM REAKSI menambahkan adapun data yang kami miliki adalah data anggaran tahun 2021 yang tertera mengenai Sekolah SDN.03 Tanjung Pura yang telah menerima Dana BOS yang bersumber dari APBN RI sebesar Rp.278.194.000.000.-(dua ratus tujuh puluh delapan juta, seratus sembilan puluh empat juta rupiah).
Adapun rincian Dana BOS SDN 050726 adalah sebagai berikut : Belanja Pegawai sebesar Rp.76.800.000,00.-. Belanja Barang dan jasa sebesar Rp.138.236.000,00.-. Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp.10.870.000.00.-. Belanja aset tetap lainnya sebesar Rp.55.348.000.00.-. Dana Bos SDN 050726 setiap tahun di luncurkan dan diterima oleh Kepala sekolah secara rutin.
Dengan pengaduan atau Laporan yang telah kami sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, kami berharap agar kiranya dapat ditindak lanjuti dan di proses sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI. Dan kami juga berharap agar pihak Kejaksaan dapat mengungkap adanya tindak pidana korupsi pada penggunaan Dana BOS di SDN 050726 atau SDN 03 Tanjung Pura, sesuai dengan data dan bukti yang ada pada kami, pinta para ketua LSM. (Basar.S).

















































