LANGKAT, SUARAPERSADA.com-
Masyarakat langkat yang mendapat musibah kecelakaan lalulintas (Laka Lantas) di wilayah hukum Polres Langkat mengeluh. Pasalnya saat akan mengambil Barang-bukti kerap merasa dipersulit di bagian unit Laka Lantas.
Padahal para konban Laka Lantas telah menyelesaikan perkaranya dengan kekeluargaan tetapi mereka harus bersusah-payah mencari biaya untuk menebus unit kendaraan mereka yang menjadi barang bukti pada kantor Satuan Lalu Lintas ( Satlantas).
Diduga biaya untuk mengurus dan mengambil kendaraan yang dijadikan sebagai barang bukti (BB) dalam kejadian Laka Lantas tersebut lumayan besar dan seakan wajib harus dibayar agar kendaraan itu bisa di ambil para kontra dalam kejadian tersebut.
Ramly Selaku Ketua DPP LSM Reaksi kepada wartawan (5/3) saat di temui awak media di Stabat mengatakan, belum lama ini Ka korlantas Polri melalui media menjelaskan, jika ada yang meminta uang dalam mengurus dan mengambil BB Laka Lantas, segera laporkan ke saya. Demikian pernyataan Ka korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan (NTMC Polri). ” Pernyataan Ka Korlantas tetsebut sudah boleh kita jadikan dasar hukum ketika kita atau keluarga mengalami hal ini demikian, ungkap Ramly.
Bahkan Ka korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengimbau agar masyarakat yang akan mengambil kendaraan bekas laka untuk tidak memberikan uang kepada petugas, ucapnya.
Ka Korlantas juga menghimbau dan meminta masyarakat untuk melaporkan oknum anggota kepolisian yang meminta uang tebusan saat pengambilan barang bukti laka lantas.”Enggak ada (biaya pengambilan barang bukti laka), ujar Aan dalam video yang tersebar luas di NKRI.
Jika ada laporkan ke Propam atau ke saya, kalau ada yang minta bayaran tolak saja,” kata Irjen Pol Aan Suhanan saat dihubung wartawan Rabu (10/1/2024), jelas Ramly.
Ia menambahkan, kendaraan bermotor pada peristiwa ini merupakan barang bukti yang dapat diminta kembali oleh pemiliknya. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 46 KUHAP:
(1)Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila: a.kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b.perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c.perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
(2)Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Ketentuan yang juga mengatur mengenai pengelolaan barang bukti diatur lebih khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia(Perkapolri 10/2010), khususnya dalam Pasal 19:
(1)Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.
2)Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:
a.memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;
b.membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan
c.mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.
Dengan demikian, berdasarkan aturan di atas, masyarakat kabupaten Langkat khususnya dapat meminta kembali kendaraan yang disita dengan cara meminta atau memohon penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik di tempat kendaraan disita.
Ramly mengajak masyarakat Kabupaten Langkat agar tertib berlalulintas, lengkapi surat-surat saat mengendarai mobil dan mengunakan helm saat mengendarai sepeda motor serta patuhi rambu-rambu lalu lintas.
Sementara itu, N.Gtg Kanit Laka Lantas Polres Langkat saat dikonfirmasi awak media terkait adanya uang cabut perkara atau uang mengambil barang bukti laka Lantas pada unit laka lantas polres Langkat mengatakan ” tidak ada kita kenakan biaya bang,”ujarnya. (BS)






















































