Dugaan Bisnis “Lintah Darat” Di Dinas PUTR Langkat, Ketua LSM REAKSI Minta Pj.Bupati Langkat Bertindak Tegas

0
69

LANGKAT, SUARAPERSADA.com-
Adanya dugaan praktek pinjam meminjam uang dengan suku bunga yang tinggi yang lazim disebut “Lintah Darat” yang terjadi di dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kabupaten Langkat mendapat sorotan dari Ketua DPP LSM Republik Anti Korupsi (REAKSI).

Informasi yang di rangkum awak media, kegiatan bisnis tersebut diduga di kendalikan RY yang juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas PUTR kabupaten Langkat. RY sebagai pengendali atau pengelola uang yang akan dipinjamkan kepada para nasabah.

Dalam prakteknya, suku bunga dari setiap pinjaman yang diberikan RY kepada para nasabah antara 10%-20%. Jelas hal ini layak disebut sebagai lintah darat. Anehnya lagi, praktek Lintah darat tersebut dilakukan di lingkungan kantor dinas PUTR kabupaten Langkat.

Hal ini membuat pertanyaan besar di kalangan masyarakat Langkat. Bahkan banyak yang menuding, kegiatan tersebut sengaja dilakukan RY diduga atas perintah dari pimpinannya, yaitu KA.

Ketua DPP LSM Republik Anti Korupsi (REAKSI) Sumatera Utara, Ramly kepada wartawan di Stabat (4/3) mengatakan jika dirinya bersama dengan team investigasi dan data yang pada LSM Reaksi telah menemukan adanya praktek Lintah darat yang dilakukan pihak dinas PUTR Langkat.

Hal itu terbukti dari beberapa orang masyarakat yang diduga menjadi nasabah  PUTR dan yang telah menjadi korban. Ramly menjelaskan bahwa dirinya dan teami baru saja dari lapangan melakukan investigasi dan konfirmasi di beberapa kediaman masyarakat yang telah menjadi nasabah dan yang saat ini rumahnya telah disita oleh RY.

Salah satu rumah yang telah di sita adalah Rumah Toko dua pintu milik masyarakat inisial EK yang terletak di jalan lintas Perdamaian, Kecamatan Stabat, kabupaten Langkat. Menurut salah seorang warga yang saat ini menempati Rumah Toko (Ruko) tersebut mengatakan dirinya baru berkisar 3 bulan menyewa rumah tersebut, ” Kami menyewa dari ibu RY dinas PUTR Langkat pak, kami sewa Rp.18.000.000.(delapan belas juta rupiah)/ tahun, ucapnya dan meminta agar namanya tidak disebutkan.

Rumah toko ini sebelumnya milik ibu EK yang tinggal dibelakang toko ini. Menurut ceritanya toko ini pernah diagunkan oleh ibu EK karena ada pinjaman dan kabar nya beliau tak bisa bayar maka sekarang sudah disita oleh pihak PUTR Langkat, ungkapnya.

Lebih lanjut Ramly mengatakan, perbuatan mereka Merupakan perbuatan indikasi pelanggaran hukum terkait Tindak Pidana Pencucian uang yang terjadi pada Kantor Dinas PUTR Langkat. Aktivitas pencucian uang tersebut disinyalir diketahui oleh KA.S.STP selaku Kepala Dinas PUTR Langkat.

Untuk itu kami meminta kepada bapak PJ.Bupati Langkat untuk melakukan Tindakan Tegas kepada “KA.S.STP” selaku Kepala Dinas PUTR Langkat, pintanya.

Adapun cara mereka melakukan bisnis pinjaman uang berbunga ini dikendalikan atau dikelola oleh Oknum ASN berinisial RY yang menjabat di bagian Keuangan Dinas PUPR Langkat, ujar Ramly

Dari keterangan yang kami himpun, cara proses pinjaman mudah dan cepat. Ada dua katagori pinjaman, kalau nasabahnya ASN, pinjaman sebesar Rp.40.000.000.-(empat puluh juta rupiah) akan dipotong administrasi sebesar 6% atau Rp.2.400.000.-(dua juta empat ratus ribu rupiah).

Untuk pembayaran bunga tiap bulan  sebesar Rp.4.000.000-(empat juta rupiah) atau 10% dari pokok pinjaman/hutang. Dan lama pinjaman selama 1 tahun,  dengan agunan Kartu ATM dan Buku Rekening yang di pegang oleh RY. Untuk pengembalian hutang pokok tergantung kesepakatan bersama, terang Ramly

Dan Pinjaman pada masyarakat umum dengan pinjaman yang ada agunan sertifikat tanah, yang mana pada pinjaman dibuat perjanjian jual beli berjangka waktu 4 bulan.  Jika pinjaman Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah) maka si peminjam akan menerima uang Rp.85.000.000,00-(delapan puluh lima juta rupiah)  dan pada waktu pengembalian,  peminjam mengembalikan uang sesuai dengan jumlah pinjaman(hutang pokok) yaitu sebesar Rp.100.000.00.-(seratus juta rupiah).

Sebelum pencairan, maka akan ada proses survey yang dilakukan oleh petugas survey berinisial SS dan biaya survey ditanggung oleh peminjam, dihitung sesuai jarak tempuhnya.  Biaya survey bervariasi, ada  Rp.1.000.000.-(satu juta rupiah) dan jika dekat lokasinya Rp.500.000.(lima ratus ribu rupiah). Setelah survey dilaksanakan dan tidak ada timbul masalah, maka akan dilakukan perjanjian jual beli di kantor notaris, jelas ketua LSM REAKSI.

Lebih lanjut Ramly mengatakan, hal ini tidak dapat dibiarkan, alasannya karena mereka mengunakan sarana pemerintah atau kantor pemerintah untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Oleh sebab itu dalam waktu dekat kami akan melaporkan KA.S.STP” Kepala Dinas PUTR Langkat ke Kejatisu dengan Dugaan Tindak Pidana Pencucian uang” ujarnya.

Sebab Pencucian uang secara sederhana didefinisikan adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal, ucap Ramly kepada wartawan.

Para awak media sudah berupaya keras untuk melakukan konfirmasi kepada KA.S.STP” selaku Kepala Dinas PUTR kabupaten Langkat, namun sampai berita ini diturunkan, para awak media belum berhasil untuk konfirmasi. Bahkan beberapa no HP/WA awak media telah di blokir oleh KA, S.STP. ( Basar.S)

Tinggalkan Balasan