Polres Langkat Berhasil Ungkap Kasus Selama Bulan Januari 2024

0
131

LANGKAT, SUARAPERSADA.com- Kapolres Langkat AKBP. Faisal Rahmat HS, S.I.K, SH, MH Rilis hasil ungkap kasus selama bulan Januari 2024 oleh Sat Reskrim, Sat Res Narkoba dan Unit Reskrim Polsek Jajaran Polres Langkat, Rabu (24/01/2024)

Adapun hasil ungkap kasus di Jajaran Polres Langkat selama bulan Januari 2024, antara lain
Pertama, 1 ( satu) Kasus perkara pencabulan yang terjadi pada hari Jumat, (01/12/2023) sekitar pukul 01.00 wib di kecamatan Stabat. Adapun tersangka 1 (satu) orang berinisial ZS (32) warga Stabat, dan korbannya 2 (dua) orang  anak dibawah umur, yaitu DF (12 thn) dan SY (14 thn). Kedua korban merupakan warga Kecamatan Stabat.

kedua, kasus perkara pencurian sebanyak 22 kasus terdiri dari, 1 (satu) kasus pencurian dengan kekerasan dengan tersangka 1 (satu) orang kemudian 14 kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka sebanyak 20 (dua puluh) orang dan 4 (empat) kasus curanmor dengan tersangka sebanyak 4 (empat) orang dan barang bukti sepeda motor 6 (enam) unit serta 3 tiga) kasus pencurian ternak  dengan tersangka sebanyak 5 (lima) orang.

Ketiga, Kejahatan Geng Motor melanggar Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 sebanyak 2 (dua) kasus dengan tersangka 2 (dua) orang dan Barang Bukti 1 (satu) buah parang panjang dan 1 (satu) buah celurit.

Keempat, 1 (satu) kasus narkoba jenis daun ganja kering dengan 3 tersangka dan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering seberat 30,7 kg.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH terkait kasus yang viral dimedia sosial berupa perbuatan cabul terhadap korban anak-anak dibawah umur dengan tersangka berinisial ZS (32).

Pertama tersangka melakukan perbuatannya kepada korban SY(14) pada bulan Februari 2023 sekira pukul 10.00 wib, dirumah tersangka di Kecamatan Stabat. Selanjutnya tersangka melakukan perbuatan cabul yang kedua pada hari Jumat, (01/12/ 2023) kepada korban berinisial DF(12) di salah satu rumah yang terletak di jalan Proklamasi, Stabat, Langkat.

Terhadap tersangka ZS, dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Langkat pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sekira pukul 02.00 wib, saat tersangka berada dikontrakan yang berada di Sapen GK1/48 Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Saat melakukan penangkapan Sat Reskrim Polres Langkat  bekerjasama dengan Tim Subdid Jahtanras Polda DIY dan Tim Resmob Polresta Yogyakarta. Adanya Issu bahwa Polres Langkat membiarkan tersangka berkeliaran di Langkat, itu tidak benar, ujar Kapolres.

Selanjutnya Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat. HS, S.IK, SH, MH menjelaskan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 30,7Kg yang dibungkus dengan karung berwarna putih di SPBU Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dengan tersangka sebanyak tiga orang berinisial MS (39) warga Aceh, SR(28) warga Aceh dan DH warga Kota Pekanbaru.

Narkoba jenis daun ganja Kering tersebut dibawa dari Aceh menuju Medan dan akan di edarkan di wilayah Sumatera Utara dengan mengendarai mobil jenis Avanza warnah merah BK 13** MP.

Pada kesempatan Rilis tersebut Kapolres Langkat mengapresiasi kepada Personel atas keberhasilan pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024.

Komitmen Kapolres Langkat menciptakan situasi Kamtibmas Jajaran Polres Langkat yang aman, konduasif dan memberantas segala jenis kejahatan.

Pada kesempatan itu, Kapolres Langkat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif agar terciptanya situasi Kamtibmas dan bersama memerangi Narkoba, himbau AKBP Faisal Rahmat HS. (Basar.S)

Tinggalkan Balasan