LANGKAT, SUARAPERSADA.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, berhasil meringkus tiga tersangka pelaku tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja pada hari Kamis (18/01/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Hardianto, SH, MH, beserta anggota berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Barang bukti yang diamankan berupa daun ganja kering seberat 32 Kg. Tiga pelaku yang berhasil ditangkap memiliki inisial M, SRS, dan DH.
Kapolres Langkat, AKBP. Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP. Rajendra Kusuma, menjelaskan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum selanjutnya.
“Komitmen kami dalam memberantas kejahatan narkotika tetap konsisten. Dan penangkapan ini merupakan bukti nyata jajaran Polres Langkat dalam memberantas kejahatan narkotika. Hal ini, selain untuk menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan Narkotika, juga untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah Hukum Polres Langkat,” kata AKBP Faisal Rahmat H Simatupang, SH, MH.
Kapolres juga mengajak kerjasama dari elemen masyarakat dalam upaya memberantas kejahatan narkotika. “Kita harus bersatu untuk melawan kejahatan narkotika, yang merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi muda, harapan bangsa,”ujarnya.
Penangkapan ini juga merupakan langkah signifikan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Langkat, dan Polres Langkat berharap adanya dukungan dan informasi terus menerus dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari kejahatan narkotika, tambahnya. ( Basar.S)






















































