Komisi B DPRD Langkat Kembali Gelar RDP Dengan FSPTI-KSPSI

0
79

LANGKAT, SUARAPERSADA.com- Komisi B DPRD Kabupaten Langkat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua, bersama  DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Langkat, dengan agenda  terkait Legalitas DPC FSPTI-KSPSI kabupaten Langkat, Rabu (10/01/2024).

RPD kali ini  untuk menindaklanjuti RDP pertama yang  telah berlangsung pada tanggal  27 Nopember 2023 lalu
RDP  untuk merespon surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI-KSPSI) Kabupaten Langkat, No: 098/PUK/DPC/FSPSI-KSPSI/LKT/XII/2023, tanggal 7 Desember 2024.

Pihak DPC FSPTI-KSPSI dibawah kepemimpinan Sejarahta Sembiring, sampai saat ini masih belum diterima oleh beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Langkat atas kewenangan dan hak Ketua DPC FSPTI-KSPSI kabupaten Langkat periode 2020-2025.

Sementara ketua DPC FSPTI-KSPSI Langkat periode 2020-2025 Sejarahta Sembiring menyatakan akan tetap mempekerjakan para pekerja dari kubu sebelah dan siap merangkul untuk ikut bernaung di bawah bendera FSPTI-KSPSI kepemimpinannya, terangnya.

RDP kali ini turut dihadiri Ketua Umum DPP FSPTI-KSPSI, Surya Bakti Batubara dari Jakarta. Surya Bakti Batubara menjelaskan bahwa DPC FSPTI-KSPSI dibawah kepemimpinan Sejarahta Sembiring lah yang sah dan terdaftar serta tercatat di Disnaker.

Oleh sebab itu, saya minta ketegasan dari pemerintah kabupaten Langkat, dalam hal ini Dinas tenaga kerja memberitahukan kepada para perusahaan yang ada di Langkat untuk menerima kerjasama dengan FSPTI-KSPSI di bawah kepemimpinan Sejarahta Sembiring, himbaunya.

“Kami akan mengambil sikap, jika pihak perusahaan tidak mau bekerjasama dengan DPC FSPTI-KSPSI Sejarahta Sembiring,” tegas Surya Bakti.

Kepala Disnaker Langkat, Rajanami Yun Sukatami mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahun kepada para perusahaan bahwa FSPTI-KSPSI di Langkat yang sah yaitu dibawah kepemimpinan Sejarahta Sembiring.

Beberapa perwakilan perusahaan yang hadir pada saat itu, pada prinsipnya mereka bersedia bekerjasama dengan FSPTI-KSPSI Sejarahta Sembiring dan mengakui bahwa saat ini mereka masih bekerjasama dengan FSPTI-KSPSI kubu sebelah.

“Kami dari perusahaan, dalam hal ini hanya ingin dalam posisi aman saja,” ujar Julianto salah satu perwakilan perusahaan.

Setelah mendengarkan masukan dari peserta rapat, Ketua Komisi B,  Fatimah, S.Si, M.Pd yang memimpin RDP didampingi anggota Komisi B, H. Agus Salim, meminta agar Kadis Tenaga Kerja kabupaten Langkat kembali mengirimi surat ke para perusahaan tentang legalitas FSPTI-KSPSI Sejarahta Sembiring, sehingga perusahaan dapat menerima kewenangan kerjanya.

Selanjutnya, karena menyangkut keamanan, Komisi B berharap kepada jajaran Polres Langkat dapat menjembatani dan mengundang para pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan tentang legalitas FSPTI-KSPSI. Dalam hal ini Kadis Tenaga Kerja yang menjadi nara sumber, ujar Fatima. (Basar S)

Tinggalkan Balasan