LANGKAT, SUARAPERSADA.com- Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tak mampu memperlihatkan bukti setor pengembalian kekurangan volume sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun anggaran ( TA ) 2022.
Dalam jawaban konfirmasi kepala dinas kesehatan kabupaten Langkat, dr. Yuliana, M.M mengatakan bahwa dinas kesehatan kabupaten Langkat telah melakukan pengembalian ke kas daerah sesuai dengan temuan BPK tersebut.
Adapun temuan BPK pada dinas Kesehatan kabupaten Langkat diantaranya, Kesalahan Penganggaran Belanja Modal sebesar Rp 5.225.680.570,- dan Kesalajan Pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 106.587.214. Perjalanan dinas luar daerah yang dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten Langkat, yang tidatuakk di dukung dengan bukti Riil sebanyak 12 kali perjalanan dinas. Transportasi dariiopp.at tidak ada bukti Riil sebesar Rp 5.538.966,-.
Dan BPK juga menemukan adanya Penyelesaian 7 ( tujuh ) paket pekerjaan dan Kekurangan Volume Pekerjaan 4 ( empat ) Paket pekerjaan Gedung dan Bangunan yang belum selesai.
Selain itu, BPK juga menemukan Hutang beban per 31 Desember 2021, pada dinas Kesehatan kabupaten Langkat sebesar Rp 67.168.375,- yang terdiri dari
1. Hutang Listrik sebesar Rp 59.715.213,- 2. Air sebesar Rp 5.055.812,-
3. Telepon sebesar Rp 1.592.750,-
4. Asuransi sebesar Rp 804.600,-.
Bahkan Hermanto, wakil ketua DPD Sumut LP TIPIKOR menuding, bahwa temuan BPK tersebut belum ada realisasi pengembalian ke kas daerah atau RKUD. Seandainya sudah di lakukan pengembalian, tunjukkan buktinya, itu bukan rahasia negara, karena hanya bukti setor. Hal itu diatur dalam UU No.14 thn 2008, tentang KIP.
Lebih jauh Hermanto menjelskan, dalam UU No.14 thn 2008 disebutkan setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Oleh sebab itu Kadis Kesehatan juga harus tunduk kepada undang-undang tersebut, kenapa ? Karena yang di gunakan dinas Kesehatan itu, adalah uang yang berasal dari rakyat, terangnya.
Terpisah, ketua DPD kabupaten Langkat, LSM NGO TOPAN AD, Junaidi.S kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, kalau memang sudah dilakukan pengembalian ke kas daerah atau RKUD atas temuan BPK RI dinas Kesehatan kabupaten Langkat TA 2022, berarti ada bukti setornya.
“Bukti setor itu diperlihatkanlah kepada awak media sesuai dengan permintaan LSM. Itu aja koq repot. ” Jangan di bilang Kadis sudah bayar tetapi bukti setornya tidak ada, sama saja bohong. Dan menurut saya, itu bukan rahasia umum, karena itu pengembalian anggaran. Masyarakat harus tau, betul atau tidak pengembalian itu, karena itu uang rakyat,” terang Junaidi.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran pada dinas Kesehatan kabupaten Langkat TA.2022.( Basar.S )





















































