SUMUT, SUARAPERSADA.com- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan. Dan yang diberikan kepada sekolah-sekolah negeri baik maupun swasta.
Dana BOS diperoleh dari anggaran DAK-APBN Kemendikbud Ristek RI. Sebelum Dana BOS diperoleh pihak sekolah, terlebih dahulu menyiapkan atau menyusun RKAS (Rencana Kerja Anggaran Sekolah). Didalam RKAS tertuang belanja modal sesuai dengan kebutuhan sekolah yang bersangkutan.
Setelah RKAS selesai di susun dan sudah valid, kepala sekolah menyerahkannya kepada K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) kecamatan untuk selanjutnya diserahkan kepada K3S Kabupaten. Begitu juga halnya di kecamatan Stabat.
Apabila menurut K3S kabupaten RKAS dari tiap sekolah sudah sesuai dengan Juknis (Petunjuk Teknis) dan di dalam pengajuan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan untuk memperlancar belajar mengajar di setiap sekolah tersebut dan sudah valid, maka K3S kabupaten menyerahkan RKAS ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk selanjutnya di sahkan atau disetujui oleh Kepala dinas.
Menurut sumber di Dinas Pendidikan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, apabila dalam RKAS belanja modal tidak sesuai dengan arahan dan titipan Kadis, maka RKAS itu akan di kembalikan bahkan dipersulit pengesahannya, sebut sumber.
Selain itu kata sumber lagi, bahwa ada kutipan atau potongan yang di lakukan ketua K3S Kecamatan Stabat dari setiap sekolah penerima Dana BOS. “Nantinya sebahagian dari potongan itu akan diserahkan ke dinas sebagai dana kompensasi pengesahan RKAS,”ujar sumber lagi.
Terkait hal tersebut Berulang kali media ini melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada Asnah, S.Pd selaku ketua K3S SD Kecamatan Stabat, yang juga Kepala sekola SD 054904, namun sampai berita ini di turunkan belum membuahkan hasil. (Basar.S )





















































