“Merasa Ditipu” Marto Melalui Kuasa Hukumnya, Jetro Sitorus, SH, Laporkan Oknum Pengacara MS ke Polda Riau

0
376

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Tidak terima merasa dirinya telah ditipu oleh oknum6 Pengacara inisial MS, akhirnya, Marto Rusida melalui Kuasa hukumnya, Jetro Sitorus, S.H yang tergabung dalam Law Firm Jet Sibarani, SH.,MH dan Partners  melaporkan Oknum eks Pengacaranya ke Polda Riau, Senin (04/12/2023) sore.

Kepada awak media, Jetro Sitorus, S.H didampingi para pengacara yang tergabung pada Law Firm Jet Sibarani, SH.,MH dan Partners yaitu :
1. Jetro Sibarani, SH.,MH.,Cht
2. Rinawati, SH.,MH
3. Jetro Sitorus, SH
4. Ananda Nurul Umi, SH
5.Nurhayanti Tampubolon, SH
6.Taufik, SH.,MH
7.Anton Lee, SH.,MH
8.Rahmat Taufiq, SH.,MH
9. Samuel Tampubolon, SH
10. Adha Nuraya, SH.,MH
11. Rapli jofendra, SH.,MH
12. Jenni Siboro, SH
15. Frans Chaverius, SH.,MH.,CIRP  mengatakan, hari ini kami telah melaporkan oknum pengacara MS ke Polda Riau Laporan Polisi Nomor: LP/B/483/XII/2023/SPKT/ POLDA RIAU, terangnya.

“Bahwa kami dari Kuasa Hukum Marto Rusida telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan  yang dilakukan oknum pengacara tersebut kepada klien kami dalam menangani satu perkara pada tahun 2022 lalu,” terangnya.

Diuraikan Jetro, pada  tanggal  01 Juli 2022, klien kami Marto dan Terlapor bertemu di sebuah  Cafe Cowboy Pekanbaru, Marto menceritakaan  kepada Terlapor, bahwa  Korban sedang  menghadapi  perkara  Penipuan jual  beli tanah di  Batang  Gansal Kabupaten Inhu. Selanjutnya terlapor menawarkan diri  sebagai pendamping hukum. Dan disepakati biaya honor dan operasional sebesar Rp 130.000.000. Kemudian sejumlah uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada terlapor secara bertahap, ucap Jetro.

Namun sejak penanda tanganan kuasa dan proses hukum berjalan hingga tahab II,  MS tidak pernah mendampingi Marto.  Dan pada akhirnya, Marto tetap   menjalani hukuman  perkara  penipuan  selama  tiga tahun. “Atas  kejadian  tersebut   Korban nengalami  kerugian  sebesar Rp  130.000.000, papar Jetro Sitorus,SH.

Tim DPP- SPKN

Lagi kata Jetro, dalam menangani dan mempertahankan kepentingan hukum klien, kami telah menjalan tugas dengan beritikad baik. Karena sebelum melaporkan kepihak Polisi, kami telah memberikan teguran hukum berupa Somasi kepada saudara MS tetapi tidak ditanggapi, oleh sebab itulah kita melaporkan hal ini ke Polda Riau.”pungkasnya.

Pantauan media ini, saat tim Law Firm Jet Sibarani, SH.,MH dan Partners  melapor ke Polda Riau, tampak beberapa anggota Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) turut mendampingi pelapor

Mirwansyah, S.H.,M.H yang dimintai komentar nya, Selasa (05/12/2023) mengatakan, apa yang dilakukan dari Jetro Sibarani dan Partners, itulah tugas sebagai Advokat.

Namun sebagai Advokat tentunya paham, jika seorang pengacara dianggap menyalahi dalam menjalankan tugas profesinya, tentu harus diuji di dewan etik Advokat. ” Saya sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, tentu menghargai apa yang rekan-rekan dari Law Firm Jetro dan Partners lakukan, ujarnya.(jsR)

Tinggalkan Balasan