Empat Kali Gelar Razia, Dishub Langkat Tilang 61 Kenderaan ODOL

0
467

LANGKAT, SUARAPERSADA.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar razia gabungan bersama TNI, Polri di Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Kamis (30/11/2023).

Dalam razia kali ini, petugas gabungan memberikan tindakan langsung kepada para supir truk yang tidak melengkapi dokumen atau surat-surat resmi dengan mengeluarkan Bukti Pelanggaran (Tilang ) terhadap 17 kendaraan.

Salah satu kendaraan yang terjaring razia, harus diserahkan ke Sat Lantaas Polres Langkat. Dimana, truk dengan nomor polisi BL 8642 C pengangkut brondolan kelapa sawit itu, sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen kendaraan yang sah.

“Hari ini, ada 17 kendaraan yang kita tilang. Kendaraan yang tidak dilengkapi surat- surat, kita serahkan ke Sat Lantas Polres Langkat. Kebanyakan KIR (KEUR) kendaraanya tidak ada dan sudah mati masa berlakunya,” kata Irwanta Kabid Darat Dishub Langkat.

Kendaraan yang ditilang, didominasi truk perusahaan perkebunan pengangkut sawit. Selain itu, truk pengangkut material galian C juga ada yang di tilang, terang Irwanta

Dari empat kali razia yang digelar, total 80 kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) dan tidak dilengkapi surat. Dimana, 61 menggunakan tilang Dishub, dan 19 menggunakan tilang Sat Lantas Polres Langkat.

Kadishub Langkat, Arie Ramadhany, S.IP, M.SP menerangkan, razia tersebut akan terus rurin dilakukan pihak Dishub. Tujuannya, agar pemilik atau sopir kendaraan mempunyai jera dan dapat menjaga kondisi jalan sebagai fasilitas umum tetap terawat dan baik.

“Kita menghimbau, agar pengusaha atau pemilik kendaraan melengkapi dokumen lengkap. Termasuk menjaga jalan agar memperhatikan muatannya, sehingga tidak ODOL,” ungkap Kadis Perhubungan.

Pantuan awak media di lapangan, puluhan truk parkir di ruas jalan yang berdekatan dengan lokasi razia. Para sopir terkesan takut melintas, karena kendaraannya ODOL dan tidak dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen yang sah. (Basar.S )

Tinggalkan Balasan