PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) merasa prihatin atas peristiwa hukum yang menimpa salah satu warga masyarakat Riau yang mengaku telah ditipu oleh mantan pengacaranya dalam pembelaan satu perkara hukum. Hal tersebut disampaikan Ketua Harian DPP-SPKN, Bambang Harianto Sinaga SE, kepada awak media, Senin (26/11/2023).
Dikatakan Harianto, peristiwa penipuan yang menimpa bapak Marto tersebut diduga dilakukan oleh salah seorang oknum Pengacara di Pekanbaru inisial MS saat memberikan pembelaan hukum kepada Marto dalam satu perkara pidana beberapa waktu lalu. Dimana oknum pengacara inisial MS telah menerima sejumlah uang dengan menjanjikan akan menangani perkara hingga tuntas dan Marto akan lepas dari jeratan hukum, papar Herianto.
“Hari ini, Senin tanggal 26 November 2023, kami (DPP-SPKN-red) telah meneri kuasa dari saudara Marto untuk menindak lanjuti perkara dugaan penipuan tersebut,” ucap Herianto.
Menurut Herianto, pengakuan dari saudara Marto, dirinya telah menyerahkan uanh kepada oknum Pengacara MS sebesar Rp130 juta iming-iming bahwa dirinya akan bebas dari perkara, bahkan MS juga mengatakan apabila Marto di penjara dia siap untuk tidur bersamanya.
Namun saat perkara bergulir, MS tidak pernah mendampingi sama sekali dan Marto tetap ditahan di Rutan Kelas ll B Rengat, terang Herianto.
Harianto menegaskan, kami dari DPP-SPKN sangat menyayangkan sikap oknum Pengacara tersebut, karena telah mencoreng citra Pengacara yang kita ketahui sebagai profesi mulia. Karena perbuatan MS akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada pengacara, ucap nya.
Untuk itu, setelah menerima Surat Kuasa ini, DPP-SPKN siap mengkawal kasus ini, dan akan membawa ke ranah hukum, tandas Herianto.
Sementara Mirwansyah yang dikonfirmasi dan klarifikasi melalui WhatsApp nya, dengan tegas menampik seluruh tudingan dari Marto dan Jetro Sibarani yang di ekspos melalui media.
“Itu semua fitnah, kita sudah membuat klarifikasi di beberapa media. Insyallah besok Jumat, kami akan melaporkan Marto dan Jetro ke Polda Riau,” sebut Mirwansyah.
Melalui pesawat telepon yang sama, katim Tapak Riau, Suroto, S.H menambahkan, kami telah mengetahui statement atau tudingan Marto dan Jetro melalui media. Apa yang mereka sampaikan telah merusak nama baik Mardiasyah, maka kami akan membawa keranah hukum, sebut Suroto, S.H.
Sebelumnya diberitakan di salah satu media online, bahwa
Law Firm Jet Sibarani SH MH & Partners telah menangani kasus dugaan penipuan ini dengan telah memberikan teguran hukum berupa somasi kepada oknum Pengacara inisial MS yang diketahui salah satu Caleg DPRD Kota Pekanbaru pada Pemilu 2024 mendatang, juga sebagai Tim Pemenangan salah satu Capres di wilayah Provinsi Riau.***(jsR).
























































