DLHK Riau Laksanakan Sosialisasi Teknis Mekanisme Permohonan Perstek Dan SLO

0
64

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau,
Mamun Murod,  secara resmi membuka kegiatan Diskusi Teknis Mekanisme Permohonan Persetujuan Teknis (Perstek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) yang dilaksanakan DLHK Riau, bertempat di Aula Lantai II Kantor DLHK Riau, Rabu (29/11/23)

Kegiatan sosialisasikan mekanisme permohonan Persetujuan Teknis (Perstek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) tersebut di ikuti
para pelaku usaha atau pemegang izin yang berkaitan dengan kehutanan dan lingkungan hidup yang ada di Riau.

Dalam penyampaiannya.  Mamun Murod, mengatakan, diskusi ini sangat penting diikuti oleh para pelaku usaha atau pemegang izin, agar mengetahui dan memahami dengan jelas tentang proses keluarnya Perstek dan SLO. Apalagi sejak keluarnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, banyak aturan yang telah memangkas sejumlah birokrasi dalam investasi yang bersinggungan dengan lingkungan.

Menurut Murod, saat ini, investasi tidak lagi seragam tetapi berbasis risiko. Penyederhanaan proses perizinan tersebut dengan mengintegrasikan izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha, yang berbasis pada tingkat risiko, khususnya yang memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan hidup dan sumber daya, terang Murod.

Lagi kata Murod, Perstek merupakan bagian integral dari regulasi lingkungan, yang mengatur berbagai aspek perlindungan  dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dipatuhi oleh pemegang izin usaha. Ini sebagai  bentuk komitmen dalam pengendalian pencematan dan kerusakan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Persetujuan Teknis baik pembuangan dan pemanfaatan air limbah serta pembuangan emisi berdasarkan ketentuan melalui beberapa tahapan, harus diikuti oleh pemohon. Sampai diterbitkannya persetujuan teknis,” paparnya.

Sedangkan untuk jenis dokumen itu sendiri , ditentukan berdasarkan penapisan mandiri yang disampaikan pemohon, sesuai dengan perencanaan dalam pelaksanaan kegiatan. Sementara untuk penerbitan SLO harus melalui verifikasi  lapangan terlebih dahulu, sesuai dengan yang disampaikan pemohon, terangnya.

Ia berharap melalui Diskusi ini, diharapkan bisa memberikan penjelasan utuh terkait pelayanan persetujuan teknis di DLHK Riau. Sehingga mampu memberikan pelayanan perizinan yang optimal, harapnya.

Ditambahkan Kepala bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran, Kerusakan LHK Riau, Alwamen menyebutkan, sedikitnya ada 70-an para pelaku dan pemegang izin usaha yang mengikuti Diskusi Teknis ini. Mereka merupakan pelaku usaha di bidang perkebunan, kehutanan dan lainnya yang telah mengajukan permohonan izin Perstek dan SLO ke DLHK

“Mudah-mudahan dengan Diskusi Teknis ini agar Perstek dan SLO yang mereka mohonkan, dapat terealisasi dengan cepat. Tentunya sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” papar Alwamen.

Menurut Alwamen, pihaknya akan memberikan 2 inovasi-inovasi dari pihaknya sebagai upaya menindaklanjuti dari arahan KPK bahwa dalam pelayanan perizinan tidak lagi dengan cara tatap muka. Semua pelayanan dilakukan secara online.

Dengan demikian para pelaku usaha yang mendapatkan hambatan dalam permohonan Perstek dan SLO, dapat dibahas dalam diskusi teknis ini. Itulah tujuan diskusi kita ini,”tutup Kabid Pengendalian Pencemaran, Kerusakan LHK Riau ini.***(jsR)

Tinggalkan Balasan