PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Kasi D bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Robi Harianto, SH., MH menjadi Narasumber kegiatan Sosialisasi Tingkat Balai Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3-TGAI) yang berlangsung di Hotel Angkasa Garden Kota Pekanbaru. Yang dihadiri Anggota Komisi V DPR-RI Ir. Effendi Sianipar, Kepala Balai BWS Sumatera III yang diwakili oleh Kasubag TU Sudarmono, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau diwakili oleh Kasi D bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Robi Harianto, SH. MH dan Kasatker OP Rully, Rabu (31/5/2023).
Dalam materi pemaparan nya, Kasi D bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Robi Harianto, SH., MH menyampaikan mengenai pencegahan tindak pidana korupsi bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan swakelola yang akan dilaksanakan oleh kelompok tani dan harus sesuai dengan Petunjuk Teknis. Kegiatan ini tidak boleh dikerjakan oleh pihak lain dan Kepala Desa maupun pihak-pihak lain tidak diperkenankan untuk meminta success fee atas kegiatan dimaksud. Kegiatan ini dilaksanakan oleh masyarakat dan untuk masyarakat.
Selanjutnya pemaparan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau yang diwakili oleh Rizwan yang menyampaikan bahwa kegiatan ini harus sesuai dengan juknis. Setelah kegiatan ini berakhir, BPKP akan mereview kegiatan ini. Apabila ada kerugian negara maka akan diserahkan kepada APH.
Diakhir kegiatan sosialisasi, dilaksanakan penandatanganan PKS dan Pakta Integritas antara Balai Wilayah Sungai Sumatera III dengan 44 Kepala Desa dan 44 Ketua P3-TGAI
Kegiatan Sosialisasi Tingkat Balai Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3-TGAI) berjalan aman, tertib, dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes).***
Sumber : Kasi Penkum Kejati Riau






















































