Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

0
69
Ilustrasi

JAKARTA, SUARAPERSADA.com- Penanganan kasus Dugaan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Perkara BAKTI kemenkominfo oleh Kejaksaan Agung terus bergulir. Sebelumnya JAMPIDSUS telah menetetapkan dan menahan  beberapa tersangka.

Hari ini, Selasa (30/5/2023) Mei 2023 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Hal tersebut disampaikan dalam siaran Pers Kapuspenkum Kejagung Nomor: PR – 612/125/K.3/Kph.3/05/2023 yang diterima redaksi media ini.

Berikut daftar nama para saksi :

1.MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI.

2. AW selaku Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika.

3. NN selaku Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika.

4. 0ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta.

5. I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada.

6. BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.

Adapun ke- enam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (K.3.3.1)

Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI
Editor    : Jani Simbolon.

Tinggalkan Balasan