Waka Kejati Riau Jadi Narsum Pada Dialog Intetaktif “Jaksa Menyapa”

0
102

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH menjadi narasumber dalam kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dengan tema “Restorative Justice” yang disiarkan langsung secara live dari Studio RRI Pro 1 FM 99.1 MHz Pekanbaru, bertertempat di Studio RRI Pekanbaru Jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis (25/5/2023).

Dalam materi nya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH menjelaskan Restorative Justice adalah penyelesaian perkara  tindak  pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana, dan biaya ringan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, paparnya.

Adapun syarat perkara bisa ditutup demi hukum atau dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif. Yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- serta adanya pengecualian terhadap tindak pidana tertentu, dimana mekanisme pelaksanaan secara sederhana dapat dimaknai bahwa suatu perkara dapat dihentikan penuntutannya jika memenuhi syarat-syarat yang berlaku, dengan adanya Perja nomor 15 Tahun 2020.

Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntutan ingin mewujudkan keadilan di tengah masyarakat dan Kejaksaan lebih responsif terhadap nilai dan norma yang ada di masyarakat.

Selanjutnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH menyampaikan data terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Periode Januari – April Tahun 2023 Kejaksaan Tinggi Riau sudah mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 10 perkara dan yang baru disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sebanyak 9 perkara.

Bahwa kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa yang disampaikan oleh narasumber tersebut terlihat mendapat antusias yang sangat tinggi dan luarbiasa, hal ini terlihat banyaknya penelpon masuk dari masyarakat Kota Pekanbaru dan sekitarnya yang menanyakan kepada narasumber bagaimana mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa di RRI Pekanbaru berlangsung secara aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes).

Sumber : Kasi Penkum Kejati Riau
Editor. : Jani Simbolon.

Tinggalkan Balasan