Pilkada Rohil Nihil Calon Independen

0
338

BAGANSIAPIAPI, SUARAPERSADA.com – Pemilihan Bupati/Wakil Bupati di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Nihil calon independen.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rohil sampai kini belum menerima berkas pendaftaran calon kepala daerah yang akan mencalonkan diri melalui jalur independen untuk pemilihan kepala daerah tahun 2015.

“Hingga hari ini, belum ada yang mendaftar atau mengambil berkas ke kantor KPU Rohil,” kata ketua KPU Rohil Agus Salim SP melalui ketua Pokja Pencalonan Bupati/Wakil Bupati KPU Rohil, Supriyanto SPI MS.i saat diwawancarai media ini, Senin (15/6).

Sesuai suarat edaran komisi pemilihan umum nomor 201/KPU/IV/2015 perihal KPU Kabupaten/kota menerbitkan surat keputusan mengenai jumlah minimal dukungan bagi calon perorangan atau independen, berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kepada ketua komisi pemilihan umum Republik indonesaia 17 April 2015.

Dia mengatakan, hasil rapat pleno komisi pemilihan umum kabupaten Rohil nomor : 019/BA/V/2015, tanggal 19 Mei 2015 tentang jumlah minimal dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Buapti Kabupaten Rokan Hilir tahun 2015.

Pendaftaran dibuka hanya empat hari, yakni 11 sampai 15 Juni 2015, Hingga saat ini tidak ada yang memilih untuk jalur perseorangan atau indefenden. Untuk mendapatkan jumlah minimal dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rohil, tahun 2015 adalah jumlah penduduk dikalikan dengan syarat minimal dukungan dibagi seratus = 626.082 x 7,5 % = 46.956.15 yang dibulatkan ke atas.

“Hingga kini belum ada juga yang mendaftar, penyebabnya pun kami tidak tahu,” ucap Supriyanto.

Ia menambahkan, akan menunggu hingga Senin (15/6) pukul 16.00 WIB bagi yang akan mendaftar melalui jalur independen sesuai dengan jadwal dan pihaknya tidak akan memperpanjang pembukaan pendaftaran melalui jalur perseorangan itu.

“Jika tidak ada yang mendaftar, maka KPU Rohil tidak akan memperpanjang pembukaan pendaftaran,” jelas ketua Pokja.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015, tidak ada perpanjangan pembukaan pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen.

Pembukaan pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur partai politik akan digelar pada 26 sampai dengan 28 Juli 2015, dengan syarat didukung minimal 20 persen kursi di DPRD atau minimal 9 kursi atau juga 25 persen suara sah yang memperoleh kursi di DPRD.**jarmain

Tinggalkan Balasan