Ketua Komisi Kejaksaan RI Dukung Proses Hukum Dugaan TIPIKOR Pada Proyek Strategis BTS Kemenkominfo

0
25
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak mendukung proses hukum sebagai langkah besar yang dilakukan Kejaksaan Agung RI dengan telah menetapkan dan menahan pejabat tertinggi di salah satu Kementerian sebagai tersangka dalam kasus BAKTI Kemenkominfo 2020-2022 yang merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP sekitar Rp 8 Triliun lebih.

Melalui rilis resminya,, Kamis (18/5)  Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak menyebutkaan, Tindakan Kejaksaan Agung RI ini tentu saja menjadi harapan besar bagi kepercayaan masyarakat. Institusi Kejaksaan agar konsisten tidak pandang bulu dan tuntas. Pengungkapan Kerugian Keuangan Negara yang sangat fantastis baik nilai maupun signifikannya karena terkait langsung dengan hak rakyat untuk akses komunikasi dan lebih jauh lagi.

Harapan akan tumbuhnya ekonomi kreatif di daerah terluar, tertinggal dan terpencil. Strategisnya proyek ini karena sangat urgent dan mendesak hadirnya infrastructure digital yang akan menyatukan Nusantara dalam segala aspek. Karena itulah maka tindakan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan akan sangat diapresiasi masyarakat.

Barita Simanjuntak menegaskan, proses hukum atas kasus ini akan terus kita jaga dan kawal agar berjalan dengan baik “due process of lawnya. Kita miris melihat penjelasan atas modus tipikor dalam kasus ini, dimana proyek senilai Rp10 T merugikan negara Rp 8 T, artinya suatu tindakan yang sudah berbahaya dan sangat berani juga bila dikaitkan dengan paket 1.2,3,4 dan 5, bebernya.

Karena itu langkah Kejaksaan Agung RI ini kita harapkan dapat diikuti, dicontoh jajaran Kejaksaan di daerah untuk tegas, konsisten dan berani menegakkan hukum dan keadilan, menjaga dan mengamankan program strategis nasional serta menindak siapa saja yang melanggar. “Tegakkanlah hukum meskipun besok langit akan runtuh”. pungkas Barita Simanjuntak.

Sumber : Kasipenkum Kejati Riau
Editor : Jani Simbolon

Tinggalkan Balasan