Pihak Hotel tidak Setuju Sistem Hitung yang Dilakukan BPK

0
529

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Proses panjang hingga belum dilakukannya pembayaran tunggakan pajak ke Dispenda Pemko Dumai oleh pihak Hotel Grand Zuri, setelah dilakukan audit oleh BPK RI pertengahan tahun 2014 lalu, ternyata terungkap karena pihak hotel (Grand Zuri) tidak setuju denga sistem penghitungan pajak hotel yang dipakai BPK.

General Manager (GM) Hotel Grand Zuri, jalan Jenderal Sudirman Kota Dumai, Ari Sutopo, kepada suarapersada.com ketika ditemui di Ballroom hotel Grand Zuri belum lama ini, membenarkan hal itu.

Menurut Ari Sutopo, Sistem menghitung pajak hotel Grand Zuri yang dilakukan BPK merupakan sistem Publish sebagaimana harga kamar hotel yang tertera di brosur promosi hotel. Ia (Ari-red) mengatakan, seharusnya BPK menghitung pajak hotel Grand Zuri harus dengan sistem taksasi penginap.

“Sistem publish, tidak selamanya menjadi standard harga hunian kamar. Terkadang ada harga kamar yang diberikan dengan harga discount kepada tamu hotel maupun harga spesial. Jadi tidak semuanya harga hunian kamar untuk tamu dengan sistem publish,” ujar Ari beralasan.

Namun, ketika ditanya soal sistem publish yang dipakai BPK apakah hanya dipakai BPK menghitung pajak hotel Grand Zuri saja, mengingat hotel Grand Zuri sudah hotel berbintang tiga, Ari Sutopo tampak enggan menjawabnya. Ia menyebut soal sistem menghitung pajak hotel lain oleh BPK, itu tidak diketahunya.

Sebagaimana diketahui beberapa tahun sebelumnya, pajak sejumlah hotel di Kota Dumai yang disetor ke Dispenda Pemko Dumai, tidak pernah terdengar oleh publik soal adanya tunggakan pajak hingga miliaran rupiah. Artinya pihak hotel itu selalu taat pajak.

Namun berbeda dengan hotel Grand Zuri Dumai. Berangkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Riau, besarnya tunggakan pajak hotel tersebut ternyata mengundang perhatian sejumlah kalangan dan sejumlah elemen masyrakat di Kota Dumai.

Kenapa tidak, karena jumlah tunggakan pajak hotel Grand Zuri sebagaimana pernah diwartakan Kadis Penda Hendra Usman kepada sejumlah awak media saat itu, besarnya cukup pantastis, yakni sebesar Rp 2 miliar. Tunggakan pajak tersebut menurut Hendra saat itu, yakni kurun waktu tahun 2010 hingga pertengahan tahun 2013.**Tambunan

Tinggalkan Balasan