DUMAI, SUARAPERSADA.com – Tunggakan pajak Hotel Grand Zuri Dumai, sebagaimana sebelumnya hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau di Pekanbaru, sebesar Rp 2 miliar, hingga kini ternyata belum dibayar pihak hotel.
General Manager (GM) Hotel Grand Zuri Dumai, Ari Sutopo, kepada suarapersada.com dengan jelas mengakui kebenaran itu, bahwa pihak hotel benar belum membayar tunggakan pajak Grand Zuri.
Menurut Ari Sutopo saat ditemui Crew media ini di Hotel Grand Zuri Dumai belum lama ini menjelaskan. Alasan mereka (pihak hotel-red) belum kunjung membayar tunggakan pajak tersebut, karena mereka masih menunggu ketetapan pajak (tunggakan) yang sedang dihitung Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemko Dumai.
“Perusahaan kita patuh hukum, tentu perusahaan akan patuh membayar pajak. Kita belum bayar karena masih menunggu ketetapan jumlah pajak dari pihak Dispenda”, ujar Ari mengakui.
Secara terpisah ditemui media ini, Kadispenda Pemko Dumai, Hendra, melalui Kasi Penagihan, Zamiati, ditanya soal tunggakan pajak Hotel Grand Zuri, diakuinya masih proses penghitungan. “Masih proses penghitungan pak. Nanti sudah clear akan kami kabari,” tandas Zamiati.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, setelah BPK RI melakukan audit terkait pajak Hotel Grand Zuri, BPK menemukan adanya tunggakan pajak Hotel tersebut sebesar Rp 2 miliar selama periode tahun 2010 hingga pertengahan tahun 2013 lalu.
Berangkat dari temuan BPK tersebut, Kadispenda Pemko Dumai saat itu sempat menyurati pihak hotel, bahkan mengancam akan mempidanakan pihak hotel bila tidak kunjung membayar tunggakan pajak tersebut.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Pemko Dumai, H.Hendra S.Sos.M.Si, pada sejumlah media ketika itu, tunggakan pajak Hotel Grand Zuri itu yakni dari pajak hotel, restoran, pajak hunian kamar hotel dan pajak lainnya, kata Hendra.**Tambunan





















































