PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Aparat Polresta Pekanbaru menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, jenis minyak tanah, Selasa siang (9/5).
Minyak tanah yang diduga dioplos di Provinsi Jambi dan bakal diperjualbelikan kepada masyarakat pekanbaru.
Ketika dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, pihak Satreskrim Polresta Pekanbaru menemukan kurang lebih 7 ton minyak tanah (mitan) bersubsidi.
Kepala Satreskrim (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Hariwiyawan Harun kepada wartawan, mengatakan, awalnya pihak mendapat informasi dari masyrakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi minyak tanah.
“Setelah kita cek ke lapangan ditemukan lebih kurang 7.000 liter minyak tanah. Kita menduga minyak tanah ini sudah dioplos dicampur solar. Tetapi untuk pastinya masih menunggu hasil labotarium,” ucapnya.
Terlepas soal itu, selain menyita barang bukti berupa 7 ton minyak tanah (mitan) dan menyegel gudang tersebut, polisi juga mengamankan kedua orang tersangka berinisial HSB dan RT, warga Jalan Gabus Pekanbaru.***





















































