PJ Walikota Pekanbaru, Penerapan Sanksi Tipiring Sampah Masih Dimatangkan

0
32

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru,  masih terus mematangkan penerapan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, S.STP M.AP menyebutkan, saat ini sanksi Tipiring belum bisa diberlakukan karena perlu melibatkan pihak kejaksaan dan pengadilan untuk menyidangkan pelanggar yang terjaring, tetang Muflihun, Rabu (8/2/2023)

“Meski sanksi belum diterapkan namun Tim Yustisi yang telah dibentuk untuk melakukan pengawasan di lapangan dan bahkan sudah ada sejumlah warga yang diamankan karena tertangkap tangan membuang sampah sembarangan”.paparnya.

Ia menambahkan, kita akan tetap melakukan pengawasan di seluruh wilayah kota Pekanbaru,  meski secara perlahan. Dan menghimbau kepada masyarakat agar jangan buang sampah sembarangan, tutupnya.

Wakil Ketua Tim Yustisi Kota Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal, M.Si menyatakan jika saat ini sanksi yang diberlakukan bagi pembuang sampah sembarangan masih bersifat teguran.

Memang masih tahap sosialisasi (sanksi Tipiring), masih kita tegur. Karena kan untuk Tipiring harus melibatkan pengadilan dan kejaksaan,

Tim yang dibentuk akan terus melakukan pengawasan di lapangan, sebut Syoffaizal.

Target kita bukan harus ada yang tertangkap baru berarti ada pengawasan, bukan begitu. Kita tetap melakukan pengawasan walaupun tak ada yang tertangkap, tegasnya. (jsR)

Tinggalkan Balasan