BENGKALIS, SUARAPERSADA.com- Kebetatan dengan adanya rencana pembangunan tambak udang di lokasi bekas terjadinya abrasi pantai yang cukup parah di Desa Muntai berbatasan dengan Desa Muntai Barat Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Riau oleh Aliansi Masyarakat Peduli Penyelamat Pulau Terluar ( AMPPPT-NKRI) dan Pengurus Wilayah Sedulur JOKOWI Kabupaten Bengkalis bersama sejumlah masyarkat Desa Muntai dan Muntai Barat bukan tanpa alasan.
Menurut Ketua Relawan Sedulur Jokowi Kabupaten Bengkalis, Solihin, keberatan kita ini bukan tanpa alasan. Karena fakta dilapangan, bahwa jarak antara rencana pembangunan kolam udang ( tambak udang), yang lahanya bersempadan langsung dengan tebing pantai selat malaka sebelah utara saat ini cukup parah terjadi abrasi pantai, jarak nya dengan lokasi pemakaman umum masyarakat, tugu titik nol pulau-pulau kecil terluar Indonesia serta keberadaan tower Navigasi milik Pemerintah Pusat hanya kurang lebih puluhan meter dari batas lahan lokasi yang ingin dibangun tambak udang.ujar Solihin.
Sehingga menurut hemat kami, jika dipaksakan juga untuk dibangun tambak udang , jika nanti tambak udang jebol dihatam abrasi, otomatis akan mengancam keberadaan lokasi perkuburan masyarakat, tower navigasi dan tugu titik nol pulau terluar indonesi yang letaknya di desa muntai ” ungkapnya
Selain Keberatan dari Ketua Relawan Sedulur Jokowi, hal senada juga dipertegaskan oleh Aliansi Masyarkat Peduli Penyelamat Pulau Terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia ( AMPPPT-NKRI) selaku pihak yang menyurati DLH Bengkalis sehingga membuat team DLHL bersama Camat Bantan, Mutu syaily turun ke lapangan.
Menurut Mhd.Kusmayadi selaku ketua , semua pihak seharusnya tunduk dengan Pemanfaatan Wilayah Pesisir Pulau Pulau Kecil terluar. Dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017, Pulau Bengkalis dan Pulau Rupat khusuh Kabupaten Bengkalis termasuk dari 111 (seratus sebelas) pulau-pulau terkecil terluar yang merupakan garda terdepan wilayah daratan indonesia.Definisi dari Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) ialah pulau-pulau kecil seluas ≤ 2000 km2 dan memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
PPKT juga ditetapkan sebagai KSNT (Kawasan Strategis Nasional Tertentu) yakni kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembanganya diprioritaskan untuk kepentingan nasional.
PPKT membutuhkan pengelolaan secara khusus agar kedudukan sebagai kawasan perbatasan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengendalikan pelestarian lingkungan yang terjaga dan sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Lanjutnya lagi, Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi. Izin Lokasi menjadi dasar pemberian Izin Pengelolaan. Untuk lebih lanjut hal- hal lainya ataupun ketentuan pertauran perundang, dasar nya yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau. tegasnya.
Pantauan dilapangan oleh media ini Kamis (12/1/2023) team dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, camat Bantan, Mutu Syaily, Kapolsek Bantan bersama personil, sejumlah anggota kodim 0303 Bengkalis sejumlah prangkat Desa Muntai, namun Kepala Desa serta sekdes nya tidak terlihat.
Kepala Desa Muntai Barat berserta sejumlah prangkatnya serta puluhan masyarakat setempat yang keberatan atas rencana pembangunan tambak udang.
Selain itu terlihat sebuah alat berat yang sudah siap untuk melaksanakan pekerjaan di lokasi. Sementara para pihak yang ingin membangun tambak udang sama sekali tidak terlihat. Namun upaya awal yang dilakukan oleh team DLHK melalui ketua team, Agus melalui oprator alat berat dapat menguhubungi pihak yang mengaku selaku pemilik berinisial MN yang saat itu katanya sedang berada di malaysia.
Kesmpulan yang disepakati untuk sementara rencana kegiatan lapangan di hentikan dulu sampai ada kejelasan lebih lanjut dalam pertemuan direncanakan pada hari, Senin 16 januari 2023 mendatang.(Slh)




















































