MEDAN, SUARAPERSADA.com– AKBP TD, tersangka kasus penipuan penerimaan calon siswa (casis) Tamtama dan Bintara Polri tidak pernah masuk kantor lagi dan kini masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).
“Yang bersangkutan sudah tidak masuk kantor, makanya kita kejar terus sampai dapat,” kata Irjen Pol Eko Hadi Sutejo, Kepala Poldasu kepada suarapersada.com, usai sholat Jum’at di Masjid Al Hidayah Poldasu, kemarin.
Menurut dia, setelah yang bersangkutan menghilang dari peredaran, kini lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1996 itu telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapoldasu menjelaskan, meski telah ada korban yang melaporkan adanya penipuan yang dilakukan oknum Pamen di Pelayanan Markas (Yanma) Poldasu itu kepada sejumlah casis Tamtama dan Bintara Polri, diminta kepada masyarakat lainnya yang menjadi korban kasus serupa agar melapor ke Poldasu.
Kapolda menegaskan, AKBP TD harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mengembalikan uang korban itu.
Sementara, Kabid Humas Poldasu menjelaskan, terkait dengan adanya protes dari sejumlah casis yang komplain kepada panitia atas adanya perbedaan hasil pengumuman, pihaknya sudah memeriksa sejumlah panitia seleksi.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap panitia, kita tidak menemukan adanya kecurangan. Hanya saja, kesalahan panitia adalah terlalu cepat mengumumkan hasil ujian. Padahal, hasil itu masih bersifat sementara, belum hasil akumulatif,” kata dia.
Sehingga, sambungnya, casis tersebut dirugikan secara moril. Sementara rumus penghitungan akumulasi nilai sebagaimana yang diberikan Mabes Polri sudah dilaksanakan dengan baik.
“Rumusnya penilaian akumulasinya kan sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) yang diberikan Mabes Polri. Dan itu sudah dilaksanakan oleh panitia seleksi di Polda Sumut, maka dapat disimpulkan tidak ada kesalahan dalam perhitungan nilai kelulusan tersebut,” ujarnya.***(Win)




















































