PT Sumber Jaya Indah Nusa Coy Kota Tengah Belum Bayar Pesangon Karyawan Meninggal Dunia

0
797
Ketua DPC Serbundo Rokanhulu, Dorles Simbolon

ROHUL, SUARAPERSADA.com  Selain permasalahan terkait beberapa tuntutan dari pekerja/buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F.Serbundo) yang belum terealisasi secara optimal, PT.Sumber Jaya Indah Nusa Coy Kebun Kota Tengah Kabupaten Rokan Hulu,Riau memiliki permasalahan lainnya.

Diketahui hingga saat ini management PT.Sumber Jaya Indah Nusa Coy Kebun Kota Tengah, belum membayar hak-hak karyawan yang meninggal dunia kepada l ahli warisnya.
Karyawan yang meninggal adalah Alm Antonius Buulele yang yang semasa hidupnya sudah bekerja di PT.Sumber Jaya Indah Nusa Coy Kebun Kota Tengah sejak tahun 2012 sebagai stoker (pemuat tandan buah segar) hingga meninggal dunia pada bulan Januari tahun 2022.

Ironisnya,Alm Antonius Buulele sejak bekerja hingga meninggal dunia,pihak perusahaan PT.Sumber Jaya Indah Nusa Coy Kebun Kota Tengah,tidak mendaftarkan yang bersangkutan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.
Berbagai mediasi telah di tempuh untuk menyelesaikan permasalahan terkait hak-hak Alm Antonius Buulele, termasuk Tripartit yang di lakukan di kantor Disnakertrans kabupaten Rokan Hulu,Riau.

Hasil mediasi tersebut,Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu melalui Mediator Hubungan Industrial mengeluarkan anjuran nomor:565/Diskoptransnaker-TKHI/346 bahwa mediator HI menganjurkan agar perusahaan PT.Sumber Jaya Indah Nusa Coy kebun kota tengah membayarkan pesangon alm Antonius Buulele kepada ahli waris dengan berdasarkan PP nomor 35 tahun 2021 pasal 57:

Uang pesangon Uang pesangon 9 bulan upah x 2= 54.360.000
Uang penghargaan masa kerja 3×3.020.000=9.060.000 total=63.420.000
Namun hingga saat ini pihak perusahaan belum membayarkan uang pesangon tersebut kepada ahli warisnya dan perusahaan terkesan diam.

Ditempat terpisah Ketua DPC F.Serbundo Kabupaten Rokan Hulu Dorles Simbolon meminta agar pihak perusahaan PT.Sumber Jaya Indah Nusa Coy Kebun Kota Tengah, agar segera membayarkan uang pesangon alm Antonius Buulele kepada ahli warisnya.

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 angka 44 tentang Pemutusan Hubungan Kerja karena Pekerja Meninggal dunia, jelas tertulis bahwa, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

“Kita meminta kepada pihak Perusahaan PT.Sumber Jaya Indah Nusa Coy Kebun Kota Tengah agar segera membayarkan uang pesangon alm Antonius Buulele kepada istrinya sebagai ahli waris.”Karena ini adalah hak yang meninggal dunia.Kalaulah hak yang meninggal dunia aja tidak diberikan,bagaimana dengan yang masih hidup dan masih berkerja di perusahaan itu,karna yang masih bekerja pasti masih banyak tuntutannya.”Katanya.”

Dorles Simbolon juga meminta kepada dinas tenaga kerja kabupaten Rohul maupun provinsi Riau serta DPRD Rohul melalui komisi atau bidangnya agar melaksanakan pengawasan rutin kepada tenaga kerja yang ada di kabupaten Rokan Hulu, menurutnya masih banyak perusahaan di kabupaten Rokan hulu yang tidak mendaftarkan pekerja/buruhnya menjadi peserta BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan dan pekerja/buruh tanpa status kerja.”pungkasnya.

Upaya konfirmasi ke pihak PT.SJIN Coy melalui HRD, Kandar lewat pesawat telepon silulernya, namun hingga berita ini dilansir tidak tersambung.**MS

Tinggalkan Balasan