Terobosan Baru, Tingkatkan SKGR/SKT ke Sertifikat Pemko Pekanbaru Gratiskan BPHTB

0
318

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, dengan telah di sahkannya  Perda Pekanbaru tentang revisi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Pekanbaru, maka Pemerintah kota Pekanbaru akan menggratiskan bagi perorangan yang ingin meningkatkan hak pertama kali dari Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atau Surat Keterangan Tanah (SKT).

Intinya dengan Perda ini, pendaftaran pertama kali baik dari SKGR maupun SKT, mau disertifikatkan tanahnya, digratiskan BPHTB-nya. kata
Zulhelmi Arifin, Kamis (27/10/2022).

Lanjut Ami, terkait Perda BPHTB ini
Pemko Pekanbaru sudah bekerjasama dengan BPN agar pemetaan tanah dapat tersinergi.
Sehingga akan memaksimalkan upaya pemerintah untuk pendaftaran tanah.

“Jika tanah masyarakat sudah sertifikat, maka sengketa dan tumpang tindih akan berkurang. Sebab, semua sudah terukur dan jelas batasnya”,terang Ami.

Dikatakan Zulhelmi, Perda ini juga mengatur bahwa Camat menjadi Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS). Dan PPATS hanya bisa mendapatkan bagian jasa, masksimal sebesar 0,25 persen.

“Misalnya transaksi jual beli senilai  Rp1 miliar, maka jasa PPATS itu maksimal hanya Rp2,5 juta. Jadi tidak ada lagi biaya tak resmi. Dan wajib lunas PBB dan terdaftar PBB-nya,” jelasnya.

Disahkannya Perda ini, masyarakat diharapkan lebih antusias mengurus pendaftaran aset tanahnya. Sehingga, memudahkan dalam membuka usaha maupun perekonomian.

“Dengan adanya sertifikat dan bisa jadi modal membuka peluang usaha bagi masyarakat kita. Ketika nanti putaran uangnya banyak, maka dunia usaha di Pekanbaru akan maju. Dan Pemko Pekanbaru bisa menghimpun pajak, terang nya.

Ia menjelaskan, penggratisan ini khusus perorangan dan berlaku untuk semua kelas ekonomi “Bukan untuk badan hukum”. Masyarakat perorangan yang ingin menikmati peningkatan hak pertama kali secara gratis ini dengan cara membuat permohonan kepada Bapenda Kota Pekanbaru.ujarnya.

Pemko Pekanbaru melakukan kebijakan ini guna memantau dan memastikan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari asset yang akan ditingkatkan itu dipastikan sudah lunas. Dan untuk memastikan PBB nya sudah terdaftar dan dilunasi.  Nanti layanannya juga akan ada di aplikasi Smart Tax, pungkas Zulhelmi.(jsR).

Tinggalkan Balasan