Terlibat Kasus Narkotika, Majelis Hakim PN Dumai Vonis Dua Terdakwa Pidana Seumur Hidup

0
244

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Dua terdakwa terlibat kasus narkotika diantaranya Ruslan bin Abu Samah dan Ucok Alias Ucok divonis penjara masing-masing hukuman seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Hal ini terungkap setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA dipimpin Mery Donna Tiur Pasaribu Hakim Ketua, Hamdan Saripudin dan Alfarobi sebagai hakim anggota memutuskan perkara kedua terdakwa, Selasa (16/8/2022), sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa Ruslan Bin Abu Samah dan Ucok alias Ucok (berkas terpisah) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram setara berat 1.861,54 gram.

Oleh karenanya, kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing pidana seumur hidup sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terhadap tuntutan JPU Muhammad Wildan Awaljhon Putra SH, sebelumnya menuntut dua terdakwa masing-masing pidana mati, majelis hakim tidak sependapat, terbukti majelis hakim kemudian memvonis kedua terdakwa menjadi putusan seumur hidup.

Sebelumnya kedua terdakwa disebutkan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Primair JPU.

Dalam perkara narkotika ini, ada tiga orang lagi rekan Ruslan dan Ucok (berkas terpisah tiga berkas) juga bersamaan putusannya dibacakan bergilir secara terpisah oleh majelis hakim.

Diantaranya terdakwa Azmir sebelumnya dituntut 13 tahun penjara kemudian di vonis 11 tahun oleh majelis hakim, kemudian terdakwa Hanafiah dituntut 15 tahun divonis 13 tahun penjara dan terdakwa Mirza Achmad dituntut 13 tahun majelis hakim memvonis 11 tahun penjara dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. ** (Tambunan)

Tinggalkan Balasan