PELALAWAN, SUARAPERSADA. com- Tim Satreskrim Polres Pelalawan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) empat orang oknum pegawai DLHK provinsi Riau yang diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik alat berat
di Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau Senin (18/7/2022).
Menurut Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq Sik melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nur Rahim Sik MH saat konferensi pers mengatakan, ke empat pelaku di tangkap karena melakukan pemerasan terhadap pemilik alat berat yang bernama Dika Tarigan di KM 90 Kecamatan Langgam Minggu (17/7/2022) dengan meminta uang sebanyak Rp.40 juta.
Karena merasa tidak sanggup Dika Tarigan menjanjikan hanya sanggup membayar sebesar Rp 15 juta, tapi pada saat kejadian korban hanya membawa uang kontan sebesar Rp 4 juta dan sisanya di janjikan akan diberikan hari Senin (18/7/2022).
Namun karena merasa terancam dan merasa di peras, korban melaporkan permasalahan ini ke Polres Pelalawan.
Mendapatkan laporan dari korban team Opsnal Reskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Sekira pukul 16:30 wib team berhasil melakukan penangkapan terhadap HS dan B yang berada di dalam mobil dan di temukan uang sebesar Rp.5 juta, sementara di dalam rumah makan sop tunjang berhasil diamankan G dan T, kemudian keempat tersangka di gelandang ke Mapolres Pelalawan.
Disampaikan AKP Nur Rahim Sik MH, dari para pelaku turut di amankan sebagai barang bukti :
1.ang sejumlah Rp.6.800.000. 2. kunci kontak alat berat. 3. Surat perintah tugas dari KPH Sorek.
Atas perbuatannya,
Keempat tersangka di jerat dengan undang-undang Tipikor pasal 12 huruf E dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.(jsR/rls).






















































