DUMAI, SUARAPERSADA.com – PT Sari Dumai Sejati (SDS) yang bergerak dibidang pengolahan CPO di daerah Kawasan Industri Lubug Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, sekitar dua tahun yang lalu diketahui melakukan pengembangan dan perluasan lahan industrinya dengan membeli lahan masyarakat.
Lahan yang dibeli oleh PT SDS tersebut bersebelahan langsung dengan pagar PT SDS persisnya di pinggir pantai laut daerah Lubug Gaung Sungai Sembilan, Dumai. Setidaknya ada sekitar sepuluh kepala keluarga (KK) sebelumnya memiliki rumah dan berdiam disana. Namun setelah warga menjual lahannya, mereka pun pindah dan membongkar rumah mereka masing-masing.
Informasi yang diperoleh suarapersada.com di Lubug Gaung belum lama ini, lahan mereka di jual ke pihak perusahaan (SDS) diketahui karena kemauan warga sendiri, dan tidak ada persolan/masalah dengan lahan yang mereka jual.
Namun setelah bergulir waktu seputar perjalanan lahan warga yang di jual ke perusahaan PT SDS, ternyata disana kemudian muncul pemasalahan baru. Hanya saja, permasalahan yang timbul itu bukan terkait lahan yang di jual warga, akan tetapi persoalannya terkait akses jalan menuju pemukiman warga dimaksud.
Jalan Harapan Sukabumi, merupakan akses jalan menuju lahan/pemukiman warga yang telah dijual warga ke PT SDS kemudian dipersolakan beberapa warga. Pasalnya, akses jalan (Jl.Harapan Sukabumi-red) kemudian katanya diklaim pihak Kecamatan Sungai Sembilan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, bahwa jalan tersebut adalah aset Pemerintah, lalu pihak PT SDS diminta untuk mengganti rugi lahan tersebut ke Pemerintah lewat Kantor Kecamatan Sungai Sembilan Dumai.
“Akses jalan itu, Jl Harapan Sukabumi maksudnya, bukan benar asset Pemerintah Dumai, karena yang membuka jalan tersebut dahulu adalah warga yang tinggal di pemukiman itu. Jadi ngak tepat kalau Camat mengklaim jalan tersebut sebagai aset pemerintah. Apalagi pemerintah tidak lah pernah memperbaiki apalagi membangun jalan tersebut,” ujar sumber suarapersada.com di lubug Gaung.
Menurut sumber itu, terkait akses jalan yang kemudian diketahui warga diganti rugi PT SDS ke pihak kecamatan, sejumlah warga sempat melakukan protes ke kantor kecamatan. Protes yang dilemparkan warga kata sumber, terkait uang hasil ganti rugi Jalan Harapan Sukabumi.
Diakui sumber media ini, ganti rugi jalan Harapan Sukabumi yang diterima pihak Kantor Kecamatan Sungai Sembilan, jumlahnya tidak bisa dipastikannya berapa angka pastinya. “Yang jelas sekitar Rp 250 juta an lah,” ungkap sumber itu.
Sementara soal ganti rugi akses jalan dimaksud diminta kebenaran dan penjelasannya, salah seorang humas PT SDS kepada suarapersada.com belum lama ini membenarkan hal ganti rugi akses jalan tersebut.
Ditanya berapa jumlah nominal uang ganti rugi akses jalan tersebut, humas PT SDS itu menyebut bukan dia yang membidanginya. “Jalan tersebut katanya aset pemerintah, yah kita ganti rugi. Soal jumlahnya saya tidak ingat berapa karena bukan saya yang membidanginya. Yang jelas sekitar dua ratus juta lebih lah,“ kata humas tersebut.
Menindaklanjuti informasi yang diperoleh, suarapersada.com mencoba menghubungi Camat Sungai Sembilan Kota Dumai, Zulkarnaen. Namun saat di hubungi (Selasa 19/5) ke nomor phonsel Camat itu, Camat tersebut terkesan tidak transparan memberikan jawabannya soal kebenaran dan berapa jumlah uang ganti rugi akses jalan dimaksud tidak diberitahunya.
Zulkarnaen tampak seakan menutup-tutupi dengan alasan saat pembebasan jalan dimaksud, bahwa dirinya (Zulkarnaen) adalah hanya sebagai anggota tim saja. Sehingga Zulkarnaen beralasan takut salah bicara.
Lalu ketika kembali ditanya siapa nama ketua timnya agar suarapersada.com bisa menghubungi dan meminta keterangan/penjelasan soal ganti rugi akses jalan dimaksud, Zulkarnaen malah balik bertanya kepada suarapersada.com. “Anda kan wartawan tentu bisa mencarinya,” kata Zulkarnaen menjawab ketus seakan bertanya juga apa kepentingan wartawan media ini bertanya soal ganti rugi tersebut.
Ditempat terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pengelolaan Asset Pemko Dumai, Resiana, saat ditemui diruang kerjanya mengakui tidak mengetahui soal adanya proses pembebasan lahan sebagaimana yang ditanya suarapersda.com.
Resiana yang menyebut dirinya baru menjabat bulan Juli tahun 2014 lalu sebagai Kabag Pengelolaan asset Pemko Dumai, dirinya katanya belum pernah mendengar soal ganti rugi akses jalan dimaksud. “Informasi ini masukan buat kami, saya akan laporkan hal ini ke pimpinan saya,” Tandas Resiana.
Sementara itu, hingga berita ini di rilis, suarapersada com belum berhasil menemui bidang pertanahan Pemko Dumai.**Tambunan





















































