SPKN Soroti Penggunaan DAK” Disdik Sebut Penggunaan DAK Dengan Sistim Swakelola

0
65
Kepala Bidang (Kabid) SMK Disdik Riau, Yusri Rasul

PEKANBARU, SUARAPERSADA. com- Dinas Pendidikan Provinsi Riau terus berupaya dalam meningkatkan pembangunan sarana prasara pendidikan. Baik dengan menggunakan dana APBD maupun dana dari pusat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK). Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) SMK Disdik Riau, Yusri Rasul kepada Sekretaris Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN), Romi Frans di ruang kerjanya, Rabu (23/6/2022).

Kepada media ini Romi Frans menuturkan hasil wawancaranya dengan Kabid SMK Disdik Riau sebagai berikut : Bahwa setiap tahunnya Khusus untuk bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Riau tetap dilaksanakan peningkatan pembangunan, mulai dari penambahan Ruang Kelas Baru (RKB), rehab ringan, rehab berat, dan pembanguan Gedung Sekolah Baru, tetapi dalam pelaksanaannya, patut diduga terdapat penyimpangan

Menangapi adanya rumor, bahwa saat lelang proyek diduga PPK dan Kabid mendapatkan 10% dari hasil proyek dengan sengaja memenangkan salah satu kontraktor. Hal tersebut ditampik Yusri dengan menyebut “Mana bisa bermain-main karena semua sudah ter sistim di LPSE”.

Selanjutnya adanya tudingan PPK dan PPTK bermain di lapangan sehingga membuat hasil pekerjaan itu tidak bagus. Yusri berjanji akan menelusuri kebenarannya. ” Kalau benar akan kita tindak tegas, karena itu uang negara harus dipergunakan sesuai ketentuan, “sebutnya.

Menurut Yusri kata Romi lagi, seiring adanya regulasi tentang penggunaan DAK, maka untuk tahun 2022 ini Disdik Riau akan melaksanakan pekerjaan dengan sistim Swakelola, khususnya pembangunan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK). Tidak lagi bersifat kontraktual seperti tahun lalu. Dengan demikian, tindakan yang dianggap menyalahi aturan selama jni tidak terjadi lagi, terang Kepala Bidang SMK Disdik Riau, Yusri Rasul.

Pola Swakelola ada beberapa tipe, yang dapat Pertama Swakelola yang ditangani langsung oleh Disdik. Tipe ini Disdik membentuk tim perencana, tim pelaksana dan tim pengawas di internal sekolah dan di internal SKPD tanpa lelang.

Kemudian, swakelola dengan melibatkan instansi pemerintah lainnya. Selanjutnya swakelola tipe ketiga melibatkan organisasi masyarakat (ormas) serta swakelola dengan melibatkan kelompok masyarakat, urainya.

Yusri menjelaskan, dengan adanya perubahan regulasi dalam pelaksanaan DAK fisik tahun ini. Maka pelaksanaan tidak mesti dilaksanakan secara kontraktual. Jadi sebelum DAK dilaksanakan Disdik akan melakukan survei lapangan untuk mengetahui kondisi sekolah calon penerima. Tim survei akan mencari tahu apakah sekolah tersebut memiliki lahan untuk pembangunan serta legalitas lahannya. ***

Tinggalkan Balasan