Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak, Pemko Pekanbaru Perpanjang Stimulus PBB

0
99
Kepala BAPENDA Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin

PEKANBARU, SUARAPERSADA. com- Pemerintah Kota Pekanbaru kembali memperpanjang program stimulus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk buku 1, 2 dan 3 hingga 31 Agustus  mendatang. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin belum lama ini.

Zulhelmi Arifin yang akrab disapa Ami ini menjelaskan, dengan adanya kesempatan ini masyarakat dihimbau agar memanfaatkan kesempatan tersebut. “Perpanjangan stimulus PBB untuk buku 1, 2 dan 3 masih terus berjalan termasuk penghapusan denda seluruh pajak, ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru ini.

Ia menjelaskan, Pemko Pekanbaru sudah menawarkan berbagai insentif pajak daerah berupa pembebasan denda keterlambatan pajak daerah. Insentif ini sudah diberikan sejak pandemi Covid-19 mulai melanda di Kota Pekanbaru. Insentif tersebut berlaku untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan non-PLN, mineral bukan logam dan batuan dan pajak parkir. Selanjutnya pajak air tanah, sarang burung walet, PBB, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), urainya.

Lagi kata Ami, bagi masyarakat yang mendaftar pertama BPHTB untuk pembuatan sertifikat akan diberi diskon 50 persen. Selanjutnya untuk insentif diskon tagihan PBB, besaran diskon diberikan bervariasi. Pada wajib pajak yang masuk kategori buku 1 atau nilai PBB Rp100.000 ke bawah, akan dibebaskan dari PBB tetapi tetap diharuskan melaporkan kepada Bapenda.

Kemudian, pada wajib pajak buku 2 atau nilai PBB antara Rp100.000 hingga Rp500.000, diberi diskon 50 persen. Adapun pada wajib pajak dengan nilai PBB antara Rp500.000 hingga Rp1 juta atau buku 3, diberi diskon 25 persen.urainya.

Saat itu, metode pembayaran pajak daerah di Kota Pekanbaru telah tersedia di beberapa aplikasi seperti Gojek, Linkaja, Traveloka, Bukalapak, dan Tokopedia, pungkas Ami. (jsR).

Tinggalkan Balasan