PEKANBARU, SUARAPERSADA. com- Santer diberitakan beberapa media, bahkan sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru oleh DPP- SPKN, terkait dugaan Tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) atas pelaksanaan proyek Pembangunan Jalan Pramuka – Rumbai batas Kabupaten Siak oleh Satker Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau TA 2021.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, berbagai item pekerjaan diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja antara Dinas PUPR Riau dan Kontraktor Pelaksana. Antara lain: 1. Pekerjaan Base B, 2.Pekerjaan Geo textile Separator klas I (non woven)
3.Gep textile Stabilisator (Geocomposite)
Selanjutnya, 4.Pekerjaan tulang beton pada pekerjaan Box Culvert ditengarai tidak sesuai dengan bestek alias bencong dan ke 5. Pekerjaan Wing wall (penahan tebing jembatan) ketinggian sekitar 2M tidak pakai pipa resapan atau subdrain.
Akibat banyaknya Item pekerjaan yang diduga dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan, maka proyek yang menelan APBD Riau tahun 2021 sebesar Rp 10,9 M tersebut diduga telah merugikan uang negara hingga milaran rupiah.
Menariknya lagi, bahwa masa
pelaksanaan pekerjaan seharusnya telah berakhir pada bulan Desember 2021, namun hingga akhir bulan Maret 2022 aktifitas pekerjaan masih berlangsung di lokasi proyek.
Disinyalir upaya untuk mengelabui masyarakat, pihak PUPR Riau dan kontraktor membuat Plank Proyek dengan tidak menampilkan masa pelaksanaan pekerjaan serta konsultan pengawas.
Atas temuan diatas, maka pihak PUPR, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan pengawas diduga telah kangkangi Perpres
No. 12 tahun 2021 sebagai perubahan dari Perpres No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, serta Peraturan lainnya.
Menanggapi tudingan KKN tersebut, Kepala Dinas PUPR Riau yang juga KPA dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek melalui Pejabat Pemimpin Teknis Kerja (PPTK), Hari Sandy Daulai, mengaku,
Masalah waktu pelaksanaan pekerjaan memang mengalami keterlambatan sesuai kontrak. Maka diberikan kesempatan 50 HK dan kesempatan kedua untuk menyelesaikan sisa pekerjaan sesuai dengan waktu yang dibutuhkan. Hal tersebut diatur dalam Permen No. 12 Thn 2021, Mengacu kepada Permen No. 12 Tahun 2021, tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang dan Jasa melalui penyedia, terangnya Hari. Pekan lalu.
Menurutnya, terkait pemasangan besi beton pada pekerjaan Box Culvert, sebelum di pasang, sample material besi sudah dibawa ke labor untuk diperiksa baru kita pasang, bahkan sudah di periksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya pembesian pada pekerjaan Box Culvert sudah sesuai dengan bestek, yakni standart SNI bukan bencong, akunya.
Selanjutnya, pekerjaan tanah timbun lapisan bawah badan Jalan. material yang kami gunakan terdiri dari bahan tanah dan sirtul, kedua jenis materal tersebut di aduk lalu di hampar. Dengan campuran tersebut mutu penimbunan akan semakin baik. “Saya pikir kalau kita melakukan yang terbaik tidak masalahkan ?, Lagian kalau semua kita ikuti tentu membutuhkan anggaran besar, tak cukuplah uangnya,” ujarnya.
Yang terakhir terkait pekerjaan
Wing wall (penahan tebing jembatan) diduga tidak pakai pipa resapan. Dikatakan Hari, pihak ada pasang pipa resapan, saat melaksanakan pekerjaan pihaknya melakukan komunikasi lewat WhatsApp dengan pengawas dilapangan agar memastikan pihak kontraktor memasang pipa resapan atau pipa subdrain, sebut Haru sembari menunjukkan beberapa foto pada handphone androidnya.
Ia manambahkan, kalau kita disebut KKN, bagaimana caranya, uangnya saja belum dibayarkan. Namun Hari terkesan enggan menjabarkan, berapa uang yang sudah dibayarkan ke pihak kontraktor, berapa yang belum serta jumlah denda yang harus di bayarkan pihak kontraktor.
Hari Sandy Daulai juga mengaku, Tim sudah turun ke lapangan untuk menentukan baik buruknya hasil pekerjaan Pembangunan jalan Pramuka Rumbai Pekanbaru yang berbatasan dengan Kabupaten Siak tersebut, akunya.
Menanggapi statement PPTK proyek tersebut, Sekjend DPP-SPKN Frans Romi mengatakan, “Itu hak dia memberikan jawaban atau membela diri, Kita tetap berpedoman atas temuan dilapangan (hasil investigasi) Kita tunggu proses hukum,” tegasnya.
Kita akan mendesak pihak Kejari Pekanbaru untuk menindak lanjuti laporan DPP-SPKN, kita kawal hingga proses hukum, guna membuat efek jera bagi mereka yang merugikan uang rakyat, pungkas Frans Romi. (jsR).






















































