KAMPAR, SUARAPERSADA. com-Pembangunan pemasangan Papan nama kantor Bupati Kampar diduga melanggar undang-undang No 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.
Pasalnya, di lokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, kontraktor pelaksana proyek juga asal dana anggaran yang dipakai.
Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
Salah seorang masyarakat kabupaten Kampar yang minta namanya tidak di publikasikan menyampaikan, tidak dipasang nya plank proyek pembangunan papan nama kantor Bupati Kampar sama artinya telah melanggar atau mengabaikan peraturan dan undang-undang, ujarnya, Sabtu (16/4/2022).
Semestinya, berapapun besaran dana nya tetap transparan, agar masyarakat luas mengetahui dan bisa memantau secara langsung berapa anggaran dana di keluarkan untuk pembangunan itu. Sangat miris bila plank proyek tidak di pasang, dimana letak transparansi pemerintah kabupaten Kampar dan ngan Kontraktor pelaksana terhadap pengelolaan uang Negara ujarnya.
Pihak kontraktor inisial P yang di konfirmasi media ini terkait tidak terpasang nya plank proyek dimaksud, mengaku dirinya yang mengerjakan kegiatan pembangunan papan nama kantor Bupati Kampar tersebut. “Ya betul kita kontraktornya, ada apa dengan proyek itu pak,” ucapnya melalui telepon seluler
Ditempat terpisah, Kasubag Umum Sekretariat Sekda Kampar, Rusli juga berdalih melempar bola kepada bagian perlengkapan. “Tanya saja langsung sama bagian perlengkapan, itu bagian perlengkapan”,kilah Rusli.**(Dni).






















































