MEDAN, SUARAPERSADA.com-Sidang perdana kasus penganiayaan dan kekerasan PRT Jalan Beo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Syamsul Anwar terlihat hanya mengucap shalawat sambil memegang tasbih yang berada di tangannya dalam sidang perdana Pengadilan Negeri Medan, ruang Kartika, Rabu (13/5).
Sidang perdana tersebut diketuai Hakim Aksir serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Syamsul Anwar dan istri Bibi Randika telah melakukan penganiayaan dan kekerasaan hingga meninggal dunia terhadap pembantunya yang bekerja di CV Maju Jaya.
“Syamsul Anwar dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 UU KDRT dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Perdagangan Manusia jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana untuk pasal primer. Pasal subsidernya yakni Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana, Pasal 181 KUHPidana, Pasal 221 KUHPidana dan Pasal 44 ayat 1 UU KDRT Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana,” ucap Sindu Utomo.
Pantauan wartawan suarapersada.com, setelah mendengarkan dakwaan JPU, penasihat hukum Syamsul menyatakan akan menyampaikan eksepsi. Majelis hakim yang diketuai Aksir memberi mereka kesempatan 1 pekan untuk menyusun nota keberatannya.
Usai persidangan, Ibrahim Nainggolan selaku penasihat hukum Syamsul, menyatakan, eksepsi itu akan disampaikan karena Pasal yang didakwakan JPU sangat lemah dan bertolak belakang dengan uraian dakwaan.
Diketahui, Syamsul Anwar dijerat hukum setelah polisi menggerebek rumahnya di Jalan Beo, Medan, pada Selasa 2 Desember 2014. Dari rumah yang juga dijadikan lokasi penampungan PRT itu ditemukan 3 orang PRT bernama Endang Murdianingsih (55) asal Madura, Rukmiyani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (31) asal Malang.
Ketiga PRT itu mengaku menjadi korban penganiayaan dan mendapat perlakukan tidak manusiawi di rumah Syamsul. Mereka kerap disiksa dan pernah diberi makan dedak.**Win





















































