KAMPAR, SUARAPERSADA. com— Mantan Kepala sekolah SMAN 2 Siak hulu,p Ali Iskandar terkesan kangkangi undang undang nomor 14 tahun 2008. tentang keterbukaan informasi publik ( KIP). Pasalnya, saat dikofirmasi terkait penggunaan dana Bosda dan dana Bosnas di sekolah tersebut saat Ali Iskandar menjabat sebagai Kepsek pada tahun 2018 – 2020 lalu Begitu juga dengan lahan warga yang di jadikan sebagai tempat parkir alias bisnis oleh oknum guru di sekolah. Namun Ali Iskandar terkesan bungkam tidak merespon wartawan.
Nelda Waksek bidang kurikulum SMAN 2 Siak hulu yang dikonfirmasi media ini, Jumat (11/3/2022) menjelaskan bahwa besaran dana Bosda dan Bosnas berkisaran Rp 3 milyar dimasa bapak Ali sebagai Kasek. Penggunaan dana tersebut sudah sesuai Juknis. Tentunya tidak di peruntukkan kepada siswa semua, tetapi termasuk untuk operasional sekolah, ujarnya

Saat di tanya terkait lahan parkir yang diduga di jadikan bisnis oleh pihak sekolah dan pihak pemilik lahan. Nelda mengakui bahwa yang mengelola tempat parkir dimasa pak Ali Iskandar adalah Pak Dedi. Dan saat ini dikelola pak Isrohmad. “Merekalah yang kelola lahan parkir bersama pemilik lahan dan saya tidak ada terlibat disitu,”ucap Nelda.
Pantauan media di lokasi lahan parkir dan pengakuan beberapa siswa, setiap harinya mereka harus merogoh kocek untuk untuk biaya parkir sebesar Rp 2.000. Bisa di bayangkan dana yang pungut pihak sekolah dan pengelola parkir SMA 2 Siak Hulu, sementara kenderaan yang parkir mencapai ratusan unit.
Salah seorang warga mengku merasa aneh dengan kebijakan pihak sekolah SMA 2 Siak Hulu ini. “Pekarangan sekolah cukup luas dan layak dijadikan tempat parkir kenderaan. Kenapa harus dilahan warga dan diluar lingkungan sekolah, ini bisa di artikan Pungutan liar (Pungli) cetusnya.
Upaya konfirmasi media ini kepada Isrohmad dan Dedi (Pengelola parkir-red) tidak membuahkan hasil. Karena menurut Nelda, mereka tidak ada di tempat sedang mengantar anak pergi tanding. (dani).





















































