BANGKINANG, SUARAPERSADA.com– Praktek jual beli buku Lembar Kegiatan Siswa (LKS) di Kabupaten Kampar kembali marak. Kali ini terjadi di SMP Negeri 1 Bangkinang. Akibatnya para orang tua siswa mengeluh dan menjerit.
Salah seorang wali murid ini silakan H, yang mengaku mempunyai dua orang anak bersekolah di SMPN 1 Bangkinang. Ia merasa keberatan membayar tagihan buku LKS anaknya sebesar Rp110 ribu dengan total paket buku sebanyak 11 buah. Artinya dia harus merogoh kocek sebanyak Rp 220 ribu.
“Intinya saya merasa terbebani
apalagi di masa pandemi sekarang semua susah. Apalagi mayoritas wali murid adalah petani,” keluh H, Minggu (6/3/2022).
Di keluhannya lagi, saat rapat komite dan wali murid ia sebenarnya H mengaku sudah tidak setuju. Namun, karena banyak yang setuju ia pun kemudian terpaksa menyetujui.
“Kalau soal keputusan di waktu rapat bersama ketua komite dan pihak sekolah soal pembayaran LKS kami merasa tidak setuju, tetapi harus gimana lagi orang semua pada setuju terpaksa kita iya kan aja,” ungkapnya.
Kepala Sekolah SMPN 1 Bangkinang, Hendra Yati mengatakan penjualan buku LKS merupakan kesepakatan pihak komite sekolah bersama para wali murid.
Dia pun membantah, bagi murid yang tak melunasi tagihan LKS tidak diperkenankan mengikuti ujian.
“Tidak benar kalau tak lunasi LKS tak boleh ikut ujian,” ujar Hendra Yati.
Ia pun berjanji akan mencek ke wali kelas apakah ada melontarkan ucapan ke murid bagi yang tak melunasi tagihan buku LKS tidak akan diperbolehkan mengikuti ujian.
Untuk diketahui, terkait penjualan LKS yang membebani wali murid ini, pihak Dinas Pendidikan dan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang sekolah menjual LKS.
Surat itu dikeluarkan oleh dinas pada 9 Agustus 2021 lalu. Salah satu alasan pelarangan penjualan LKS ini lantaran buku tersebut tidak masuk buku resmi pemerintah sehingga dinas tidak memberikan izin. (Hamdani)




















































