Terkait Tanah Urug Tanpa Izin, ARIMBI; PT Wilmar Diduga Langgar Ketentuan RSPO

0
295
Ilustrasi

PEKANBARU, SUARAPERSADA. com- Tidak cukup hanya melaporkan ke Mapolda Riau, Ahmad Zauhari Putra, selalu kuasa hukum warga juga mendatangi kantor Rembuk Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) di Pekanbaru, Riau, Jumat (11/2/2022) malam.

Ahmad Zauhari Putra yang tergabung dalam Kantor Hukum AZP & Associates untuk konsultasi dengan ARIMBI terkait kasus pembelian tanah urug  di Bukit Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai Riau yang diduga ilegal

Dalam bincang pihak Ahmad Zauhari Putra dengan Kepala Suku ARIMBI, Mattheus S yang sempat curi dengar redaksi kabarriau/babe yang menyebutkan, “Kita akan turun dan ikut melaporkan PT. Wilmar karena perusahaan tersebut selaku pemegang izin RSPO. PT. Wilmar diduga telah melanggar ketentuan yang digariskan RSPO tentang lingkungan hidup,” kata Mattheus.

Di katakan Zauhari, pada ARIMBI, tanah timbun yang diperlukan PT Wilmar  “ada sebanyak 150.000 M3 dan sebentar lagi akan selesai dikerjakan, sementara Polda Riau belum terdengar melakukan tugasnya”.

Disebutkan Mattheus, “Iya, dari laporan adik kita ini dia menyebut ada penambangan tanah urug yang diduga tanpa dilengkapi izin, dan penampungnya dalah PT Wilmar,”.

Lanjut Mattheus, sebelumnya pekerjaan ini pernah dihentikan oleh Polres Dumai karerna dilaporkan masyarakat Pelintung. Namun sayangnya, hanya berlangsung 10 hari saja. Entah apa yang terjadi dan aktivitas penggalian tanah urug kembali berjalan” beber Mattheus.

Sumber informasi yang dirangkum ARIMBI, harga tanah urug tetsebut dibayar oleh Wilmar hanya senilai Rp 50 ribu / M3. “Itu belum termasuk upah gendong dan upah muat alat berat. Yang menjadi Pertanyaan, berapa PNBP yang sudah disetorkan kepada negara ?” imbuh Mattheus.

Ia menambahkan, kita mendukung penuh pelaporan dugaan tambang ilegal ini dan kita minta agar Kapolda Riau, M Iqbal mendorong DitResKrimsus Polda Riau untuk melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berklaku.

Dari curi dengar itu Zauhari melaporkan pada ARIMBI, “ada 3 perusahaan yang sudah dilaporkan ke Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melalui Polres Dumai. Selain PT Wilmar, ada 2 perusahaan lagi. Yakni, PT Negeri Melayu Bermarwah dan PT Putra Tunggal Mandiri.***

Tinggalkan Balasan